Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang pecahan dollar dan rupiah milik Ir. Mohammad Yasin, M.Si Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim) dirumahnya, Perumahan Rewwin Sidoarjo.
"Uang dollar itu kenang-kenangan sisa perjalanan dari Australia, saya lupa nilai totalnya," kata Yasin, Selasa (20/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Didampingi Kejaksaan Proyek Jembatan Bambu Wisata Mangrove Pemkot Surabaya Tak Karuan
Tidak hanya itu, KPK juga menyita beberapa pecahan uang rupaih, dintaranya Rp5 ribu, Rp10 ribu, Rp20 ribu, hingga Rp50 ribu. “Uang tunai itu diambil dari Bank Jatim, ada beberapa dokumen dan handpone yang disita,” tambah Yasin.
Baca juga: Deretan Kasus LPG Oplosan di Pasuruan dari Tahun 2020-2026
Menurut Yasin, setelah ada OTT dari KPK, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jatim telah mengumpulkan para Kepala Dinas untuk koordinasi. Diantaranya, Biro Hukum, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) BAPENDA, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang ada kaitannya dengan hibah Pokir.
"Pertemuan pertama di Yogyakarta, pertemuan kedua di Kantor Bappeda Jatim. Pertemuan membahas data-data," ucap Yasin.
Baca juga: LPG 3 Kg Langka di Bangil Pasca Penggerebekan Kasus Oplosan
Yasin menyebut, NA dalam catataan Bappeda Jatim yang nilainya miliaran rupiah, merupakan hasil dari kegiatan OPD yang tidak tercatat. “NA itu berasal dari OPD yang tidak mencatat, tidak ada datanya,” terangnya.
Untuk diketahui, Yasin diperiksa KPK untuk menjadi saksi terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim dan stafnya, Rusdi atas penerimaan suap puluhan juta rupiah. (Hyu)
Editor : Redaksi