Potretkota.com - Sejumlah aktivis mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan, Kamis (22/06/2023). Mereka datang mempertanyakan data Redistribusi berupa sertifikat yang ada di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. Karena masyarakat selaku pengelola banyak yang kehilangan hak-hak tanah yang di duga dikuasai oleh mafia tanah.
Oleh karena itu, meminta BPN atau intansi terkait menunjukan nama-nama siapa yang mendapat sertifikat program Redistribusi tersebut. Karena hasil investigasi yang didapat dari tanah yang seluas sekitar 97,792 hektar dan menjadi 352 sertifikat yang dibagikan, ternyata tinggal 250 sertifikat dan yang 152 sertifikat larinya kemana.
Baca juga: Sholeh SMPMP Soroti Peran Eri Cahyadi Intervensi Kejati Jatim
Atas hal itu, Lujeng Sudarto selaku Direktur Pusat Studi & Advokasi Kebijakan (Pusaka) mempertanyakan dan menelusuri keberadaan 102 sertifikat. Apalagi hasil investigasi dari temuan baru di Tambaksari lahan seluas sekitar 800 hektar diduga dikuasai perorangan. Ini jelas terdapat keberadan mafia tanah dan dibelakangnya ada penggede atau orang-orang kuat yang membekup serta mau menguasai lahan tersebut termasuk lahan yang ada di Kebun Teh kawasan Tambaksari.
Selain itu, Lujeng menyayangkan bahwasanya untuk mendapat sertifikat tanah dari program Redistribusi, warga selaku pengelola lahan sampai menjual hewan ternak, seperti menthok, kambing dan lainya, "kan kasihan".
"Makanya warga yang keberatan, akhirnya mereka mengadu kepada kami. Tidak hanya itu, sebagian warga selaku pengelola, tanahnya dikuasai oleh mafia tanah. Oleh karena itu kita minta BPN lebih cermat untuk melakukan validasi. Disisi lain mengenai sidang PPL apakah BPN terlibat dan tidak melakukan ferifikasi dengan benar. Sehingga fakta yang kami temukan ada nama yang bukan warga setempat, tapi mendapat sertifikat tanah dan bisa lolos dalam program tersebut. Untuk itu kita minta para pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab," ungkapnya.
Lujeng menambahkan kasus ini terus kita kejar. Karena kasus tersebut pertama kali Pusaka yang melaporkan di Kejaksaan Negeri Bangil dan muncul 3 tersangka terkait Pungutan Liar (Pungli). Sehingga ini menjadi pintu masuk untuk menjerat para mafia tanah. Karena pada saat itu laporanya adalah Pungutan liar dan Mafia tanah," tegas Lujeng Sudarto.
Baca juga: Anggota Respati Polrestabes Surabaya Saat Patroli Diduga Aniaya Anak SMP di Jalan
Disisi lain, LBH Pijakan Rakyat (Pijar) Nusantara, Aris Jayadi mengatakan intinya masyarakat ingin tau sistem ferifikasi BPN seperti apa. Salah satunya berkaitan dengan biaya, karena selama ini masyrakat tidak tau, untuk mendapatkan sertifikat dari program Redistribusi aturan sebenarnya seperti apa.
"Selain itu, kami sebagai kuasa dari masyarakat datang ke BPN mencari data pendukung untuk mencocokan sertifikat tanah diantaranya siapa yang berhak mendapatkan dan siapa yang menguasai tanah milik para pengelola. Untuk itu kami minta data falidnya seperti apa dan minta setpland tersebut," terangnya.
Menyikapi hal ini, BPN yang membidangi Penataan dan Pemberdayaan Redistribusi yakni Ibnu Bachtiar menyampaikan terkait anggaran Redistribusi ada di Kanwil BPN Pusat. Sebab program Redistribusi di Tambaksari merupakan target tambahan dari Pusat pada bulan Oktober dan anggaran itu diambilkan dari anggaran propinsi. "Disamping itu, tanah produk land reform tersebut ada SK pemberian," katanya.
Baca juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Selain itu, terkait program Redistribusi di Tambaksari merupakan tanah yang berada di area penggunaan lain dan tanah yang tidak berada di kawasan hutan. Kesimpulanya Redistribusi tanah di Tambaksari adalah tanah Negara. Jadi yang berhak mendapatkan tanah Redistribusi adalah warga setempat yang mengelola lahan sudah bertahun-tahun.
Mengenai pelaksanaan program Redistribusi itu ada tahapan dan segala kebutuhan teknik untuk subyek dilakukan oleh BPN dan OPD Pemerintah daerah. Sehingga dari data yang diajukan oleh wakil masyarakat Desa, nantinya di bawah ke dalam sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) yang di ketuai oleh Bupati Pasuruan yang penerapan subyek ditetapkan oleh Bupati Pasuruan. Nah data-data penetapan dari Bupati itulah yang ditindak lanjuti untuk subyeknya melalui penguasaan hak dan dijadikan Surat Keterangan (SK) penetapan dari Bupati Pasuruan.
Data program Redistribusi yang disampaikan oleh wakil masyarakat dijadikan acuan yang kemudian dilaksanakan dan akhirnya di sidangkan melalui sidang PPL diketuai oleh Bupati Pasuruan. "Soal didalam pelaksanaan teknis yang ada di BPN ada batasan yaitu tidak boleh melebihi 5 hektar dan tidak boleh mendapat lima bidang atau tidak boleh lebih dari dua hektar. Memang pernah ada permohonan Redistribusi melebihi 2 hektar, ya kami tolak," tutupnya. (Mat)
Editor : Redaksi