Potretkota.com - Nama H. Anwar Sadad, M.Ag salah satu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) disebut dalam sidang korupsi dana hibah di Kota Pasuruan.
Tidak hanya itu, nama anggota DPRD Jatim Drs Eddy Paripurna MSi, mantan Wakil Bupati Pasuruan ini juga tak luput dari sorotan awak media yang berada di Pangadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Kedua nama tersebut mencuat saat beberapa kelompok masyarakat (pokmas) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan untuk menjadi saksi Amin Suprayitno, terdakwa yang dituding sebagai otak korupsi hibah tahun 2020 lalu.
Mochamad Hilmi, Ketua Pokmas Markisa kepada JPU mengaku, sebelum diperiksa aparat penegak hukum bersama Ketua Pokmas lain diarahkan Amin Suprayitno bahwa bantuan hibah uang untuk infrastruktur di Kota Pasuruan merupakan hasil reses Anwar Sadad. "Saya disuruh yang buat LPJ saya sendiri, kalau ditanya tau dari mana hibah ini, bilang saja dari Anwar Sadad," jelasnya.
Saksi lain, Saicu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengaku dapat pengarahan jika bantuan hibah diperoleh saat Eddy Paripurna melakukan reses di Kota Pasuruan. "Saya pernah dikumpulkan dirumah Amin Suprayitno Jalan Dokter Wahidin, pada saat itu bertemu Sonhaji dan Amin, kemudian saya diintruksikan apabila ada pertanyaan bantuan hibah, dapatnya dari reses Eddy Paripurna," terangnya.
Selain keduanya, JPU juga menghadirkan saksi, diantaranya Ketua Pokmas Kedondong Achmad Son Haji alias Jibon, Ketua Pokmas Cempedak Muhamad Djamil, Ketua Pokmas Srikaya Sugiman, Ketua Pokmas Apel Mohammad Syahrial Wildan, Ketua Pokmas Jambu Mawar Ichwan alias Jokower, Edi Santoso dan Hasan Anggota POSPERA (Posko Perjuangan Rakyat) Kota Pasuruan.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Ketua Majelis Hakim, Darwanto SH MH, dalam persidangan lalu meminta tanggapan atas kebenaran keterangan saksi yang sudah dihadirkan JPU. Soal kedua nama Anwar Sadad dan Eddy Paripurna yang mencuat dalam persidangan tidak disoal. Terdakwa Amin Suprayitno hanya membantah menerima ataupun memberian uang kepada para saksi.
Untuk diketahui, perkara ini berawal saat beberapa Ketua Pokmas jadi terdakwa di PN Tipikor Surabaya, atas tuduhan korupsi hibah total miliaran rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun 2020 lalu.
Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
Masing-masing Ketua Pokmas dalam persidangan mengaku, jika semua dilakukan atas instruksi Amin Suprayitno. Tak lama kemudian, pria yang akrab disapa Hulk ini dijemput Kejaksaan. (Hyu)
BACA JUGA: Anwar Sadad Gerindra Diduga Terlibat Pusaran Korupsi Lampu Lamongan
BACA JUGA: KPK Menyoal Pokir Anwar Sadad Rp259.332.696.000
Editor : Redaksi