Potretkota.com - Ivana Kwelju, bos PT Vidi Citra Kencana telah memberi terdakwa Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen uang Rp5 miliar. Uang tersebut, untuk merekayasa perkara suap yang menjerat Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa.
“Lima miliar tersebut untuk fee pengacara. Terbagi dari 5 perusahaan, masing-masing perusahaan satu miliar,” terang Ivana Kwelju, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
Uang sebanyak itu, dari Ivana Kwelju ke Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring diberikan secara bertahap. “Selain skenario, disampaikan aman,” ujarnya.
Menurut Ivana Kwelju, kenal dengan Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring, dari orangtuanya. “Saya kenal baik dengan mama Lauren, jadi tau kalau Pak Lauren itu advokat” tambahnya.
Baca juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Meski sudah membayar biaya Rp5 miliar, tetap saja Ivana Kwelju dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Awalnya saya panggilan saksi, terus diminta rekening KPK. Rekening saya kemudian diblokir,” urainya.
Lagi-lagi, Oyen meyakinkan kalau Ivana Kwelju baik-baik saja. “Katanya (Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring) aman,” imbuhnya.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Aman dimaksud, karena sudah ada arahan skenario seolah-olah pemberian uang suap atau gratifikasi merupakan hasil jual beli mobil, hutang, investasi, pembelian apartemen di Jakarta dan beli tanah di Papua. “Totalnya Rp4.050.000.000,” bebernya, padahal semua itu bentuk suap ke Tagop Sudarsono Soulisa melalui Lim Sin Tong untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Buru Selatan, Maluku.
Namun, kebohongan terungkap saat Ivana Kwelju menjadi pesakitan di PN Tipikor Ambon. Saat Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring memberi kesaksian dipersidangan, semua rekayasa itu dibantah oleh Ivana Kwelju. Telak, bantahan tersebut akhirnya juga diakui Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring, yang berujung menyeretnya ke PN Tipikor Surabaya. Alasan sidang di PN Tipikor Surabaya, lantaran, semua rekayasa suap berada dikantor Rungkut Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi