Potretkota.com - Dianggap berbelit-belit, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Politisi Partai Golkar ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar. "Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun," ujar JPU KPK Arif Suhermanto, Jumat (8/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Tak hanya itu, pencabutan politik Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak, dicabut selama 5 tahun selesai dalam pemidanaan.
Baca juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Sementara, Rusdi staf Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak oleh JPU KPK dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider selama 6 bulan kurungan.
Baca juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun
Keduanya, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak dan Rudi dijadikan terdakwa karena menerima suap hibah infrastruktur dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi Rp39,5 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi