Potretkota.com - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Subagya dan Toni Indra diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/9/2023).
Agus Subagya dan Toni Indra diperiksa bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, melainkan menjadi saksi Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring alias Oyen, terdakwa yang sudah merekayasa parkara suap tahun 2015 yang menjerat Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa, kontraktor Ivana Kwelju serta Lim Sin Tong dan Johny Rynhard Kasman.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Selain Subagya dan Toni Indra, penyidik KPK juga dihadirkan dalam persidangan. Diantaranya, Fahmi Ari Yoga, Martopo Budi Santoso, Achmad dan M. Yuan. BERITA TERKAIT: Fee Pengacara Rekayasa Perkara Suap Rp5 Miliar
Menurut Agus Subagya, Laurenzius saat itu dipanggil untuk menjadi saksi perkara Ivana dan Bupati Tagog di PN Tipikor Ambon. Dalam keterangannya, untuk mengaburkan suap terdakwa mengklaim jika ada kerjasama antara Johny dan Ivana. Kerjasama dimaksud yaitu investasi rental mobil, pembelian apartemen, hutang piutang.
“Pada saat proses persidangan, tanggal 30 Juni, Lauren tetap pada keterangan. Dia masih dengan skenarionya,” ujar Agus Subagya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Padahal sidang sebelumya, JPU menyebut Ivana dan Johny telah mengungkapkan skenario itu. “Saksi ini kan sudah dibawah sumpah. Lauren saat itu tetap pada keterangannya meskipun beberapa kali sudah diperingatkan oleh Hakim dan Jaksa,” terang Agus Subagya.
Sementara, penyidik KPK Fahmi Ari Yoga, Martopo Budi Santoso dan M. Yuan mengaku sudah mencurigai Laurenzius saat pemeriksaan sejak tahun 2019 hingga 2022. “Pemeriksaan ada kendala, karena pengaburan sangat kental. Untuk mengakali suap ada bukti pengiriman atau transferan, itu menjadi seakan-akan bisnis,” jelasnya.
Pemeriksaan dengan waktu lama tersebut dikarenakan setiap kali dipanggil KPK, Ivana terlebih dahulu dapat arahan rekayasa dari Laurenzius di Rungkut Surabaya. Selain itu, ada saksi atau tersangka keterangan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. “Bentuk rekayasa, Johny awalnya mengaku sebagai staf Lauren. Seiring waktu, Johny akhirnya mengaku bukan pegawai Lauren,” ungkapnya.
Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
Para penyidik KPK tidak menyangka, Laurenzius yang sudah puluhan tahun bersidang kekeh sesuai dengan keterangannya. “Memang kami tidak mengira kalau Lauren akhirnya jadi terdakwa,” urainya, hingga terungkap kebenarannya nama Lim Sin Tong pun muncul belakangan.
Akibat rekayasa ini, Tim KPK yang memburu suap Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa telah menguras tenaga dan biaya. “Ini sangat lama, menghambat, butuh banyak biaya dan sebagainya,” pungkas Achmad. (Hyu)
Editor : Redaksi