Potretkota.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024. Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019.
Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an. JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.
Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.
“Al-hamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” ujarn Amin Suyitno dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kuota Haji di Jawa Timur Tahun 2026 Meningkat
Adapun daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.
- Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp. 2.025.000
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp. 1.380.000
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp. 1.100.000
Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp. 540.000
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur'an; pengkajian Al-Qur'an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur'an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.
Baca juga: Komisi VIII DPR RI Target Rampung Revisi UU Haji Agustus 2025
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur'an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” sebut Aziz. (Hyu)
Editor : Redaksi