Potretkota.com - M. Coiril, bos PR Cemerlang Jaya Abadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/5/2024). Pemeriksaan terkait aliran dana Rp200 juta ke pejabat Bea Cukai, Eko Darmanto.
Pemberian uang total Rp200 juta, disebut Coiril diberikan Eko Darmanto secara bertahap. “Lima puluh jutaan, diberikan empat kali,” katanya dihadapan Majelis Hakim.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Alasan pemberian uang, menurut Coiril karena Eko Darmanto merupakan teman yang bekerja di Bea Cukai. “Saya tidak punya kepentingan,” ujarnya.
Saat itu, Coiril dari Sidoarjo mengaku Eko Darmanto meminta uang karena saat menjabat dibagian narkoba Bea Cukai butuh dana untuk mengejar kasus besar. “Katanya saat itu ada target operasi yang butuh dana besar,” ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Uang yang diberikan Eko Darmanto, diungkap Coiril bagian dari pemilik PT Wahana Catur Karya Lutfi Thamrin agen pemasaran rokok perorangan Lintang Sembilan dari Sulawesi. “Kami urunan dengan Pak Lutfi,” tambahnya.
Sementara, Majelis Hakim Manambus Pasaribu, S.H., M.H heran dengan pernyataan Coiril karena teman baru kenal diberi uang cuma-cuma Rp200 juta. “Kenapa kamu tidak bagikan uang ke pegawai bea cukai lain,” herannya sembari melontarkan pertanyaan.
Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai
Lagi-lagi, Coiril hanya bisa mengatakan bahwa Eko Darmanto merupakan teman. “Saya bersedia memberi uang karena kenal,” pungkasnya.
Akibatnya, Eko Darmanto dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi