Potretkota.com - Nama Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara pembunuhan dengan korban Dini Sera Afrianti mendadak jadi sorotan media usai memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, Rabu (24/7/2024).
Padahal Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara serta diharuskan memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Davos 2026: Dunia Tanpa Aturan dan Normalisasi Kekuasaan
- BERITA TERKAIT: Sengaja Melindas Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
Untuk anggota Majelis Hakim Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M, periode tahun 2023 melaporkan harta kekayaan total Rp6.716.586.892. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani dan Tarian Diplomasi di Atas Panggung Filantrokapitalisme
Sedangkan anggota hakim lainnya, Mangapul SH MH, periode tahun 2023, melaporankan harta kekayaannya Rp1.316.900.000. Harta kekayaan tersebut meliputi tanah bangunan, alat transportasi dan harta bergerak lainnya. (Tono)
Editor : Redaksi