Serukan Tolak RUU Pilkada 2024

Aksi Demo Kawal Putusan MK di Surabaya

potretkota.com
Poster demonstran Kawal Putusan MK di Tugu Pahlawan Surabaya, (22/08/2024).

Potretkota.com - Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Surabaya, Kamis, (22/08/2024). Masa menilai rencana pemerintah dan DPR mengesahkan RRU Pilkada melalui rapat paripurna, dianggap bertentangan dengan putusan MK nomor 60 tahun 2024 mengenai batas usia dan ambang dukungan calon kepala daerah. 

Dalam aksinya, massa membawa beragam poster terkait penolakan tentang politik dinasti dan juga mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol matinya sebuah demokrasi. Tanthowy selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi menegaskan, aksi ini dilakukan menyusul rencana pengesahan RUU Pilkada yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR. 

Baca juga: Demo RUU Pilkada 2024 di DPRD Jatim Ricuh

“Tujuan kami adalah mencerdaskan publik dan memberitahukan pemerintah dan DPR bahwa ketidakadilan konstitusional harus disudahi. Tuntutan kami ada 3, yang pertama adalah kawal putusan MK nomor 60, 70 bahwa semua orang taat dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, tidak semaunya sendiri dan seenaknya pemerintah Jokowi dan Prabowo,” kata Tanthowy. 

“Dan yang kedua adalah kita lawan politik dinasti dari mana pun dari Jokowi, dari kota / kabupaten bahwa setiap warga negara, anak bangsa harus punya akses yang sama terhadap sumber daya ekonomi, politik dan sosial. Dan yang terakhir kita tolak RUU Pilkada yang rencananya mungkin di jam 10 an ini akan disahkan di DPR,” sambung Tanthowy. 

Menurut Tanthowy, RUU Pilkada 2024 dinilai cacat proses dan cacat hukum. Sebelumnya ketika Pilpres 2024, saat mendorong Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, para anggota DPR tersebut melaksanakan putusan MK tentang ambang batas usia calon wakil presiden. Sedangkan sekarang, DPR justru menentang putusan MK. 

“Cacat proses cacat hukum, kemarin mereka saat memenangkan, Gibran mencalonkan, mereka langsung melaksanakan putusan (MK), sekarang mereka tidak mau melaksanakan putusan. Jadi mereka, ya terserah, kesepakatan politik, permufakatan jahat, dan itu yang terjadi. Dan harapan kami ini harus disudahi, kita ingatkan untuk hal itu,” tandas Tanthowy. (KF) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru