Potretkota.com – Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) Kadin (Kamar Dagang Indonesia) yang dihadiri 28 dari 34 Kadin provinsi dan 25 asosiasi pada Sabtu, (14/09/2024), melahirkan keputusan untuk menggantikan Ketua Umum (Ketum) Kadin Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie. Keputusan itu disebut untuk memenuhi kebutuhan daerah atas kepemimpinan yang baru.
Kepada wartawan, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, penggantian Arsjad sebagai Ketum Kadin sudah sesuai dengan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga). Menurutnya, penggantian ini bisa dilakukan tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan Ketum Kadin sebelumnya.
Baca juga: Sri Mulyani dan Tarian Diplomasi di Atas Panggung Filantrokapitalisme
”Munaslub KADIN Indonesia telah secara resmi menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid. Munaslub KADIN Indonesia diikuti oleh 28 KADIN Provinsi, 25 Anggota Luar Biasa (ALB) hasil konvensi yang terdiri dari puluhan asosiasi dan Himpunan,” kata Bamsoet, yang juga sebagai Ketua MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia).
Sementara itu, Ketum Kadin Arsjad Rasjid dalam konferensi persnya menanggapi hasil Munaslub Kadin. Secara tegas Arsjad menyatakan bahwa Munaslub Kadin tersebut adalah ilegal dan hasilnya tidak sah. Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur dengan Undang-Undang No. 1 tahun 1987, ditegaskan dengan Keppres No. 18 tahun 2022.
“Serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Bersama para pengurus Kadin Indonesia dan 21 Kadin Provinsi, kami menegaskan dan tidak mengakui adanya Munaslub tanggal 14 September 2024. Bahwa kegiatan tersebut tidak sah dan ilegal. Kadin akan tetap solid, tetap ikut bergotong royong mendorong target pertumbuhan ekonomi 8�n cita-cita Indonesia Emas 2045,” tegas Arsjad.
Di satu sisi, melalui akun resmi Instagram Kadin Indonesia secara tegas menyatakan Munaslub yang diselenggarakan di Menara Kadin, Jakarta Selatan itu adalah kegiatan ilegal dan hasilnya tidak sah. Hasil Munaslub tersebut diklaim sebagai hasil pemufakatan mayoritas Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) sehingga memutuskan Anindya Bakrie menggantikan Rasjad Rasjid.
“Hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri di Indonesia yang sah, dan dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. Saat ini, jajaran Pengurus Harian Kadin Indonesia dan 21 Ketua Umum Kadin Daerah telah berkumpul sebagai kesatuan yang solid, didukung oleh ahli hukum untuk memastikan Kadin tetap di jalur yang benar,” tulis Kadin Indonesia. (ASB)
Editor : Redaksi