Potretkota.com - Pembangunan Surabaya Waterfront Land (SWL) dipastikan izin belum masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Hal itu disampaikan Koordinator Subtansi Pelayan Perizinan Sektor Kesra dam Lingkungan Hidup, DPMPTSP Jatim, Yusmanto. "Belum, belum ada delegasi dari pusat," katanya kepada Potretkota.com, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Surabaya Pesisir yang Selalu Siap, Kecuali Saat Air Datang
Sepengetahuan Yusmanto, Proyek Strategi Nasional (PSN) izinnya yang mengeluarkan dari Kementerian. "Kalau bukan PSN memang kewenangan Provinsi, kalau PSN kewenangan pusat," jelasnya.
Baca juga: Menyoal Urugan Batu Kapur di Mangrove Kalianak Surabaya
Untuk Surabaya Waterfront Land, pembangunan empat pulau di pesisir timur Kota Surabaya, dasar hukumnya mengacu Permen Kelautan Nomor 25 Tahun 2019. "Itu diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6," tambah Yusmanto.
Untuk diketahui, pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL) dengan luasan kurang lebih 1.084.57 hektar, rencana mencakup Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Bulak, Kecamatan Rungkut, digarap PT Granting Jaya.
Baca juga: Ali Yusa: 7 Langkah Mendampingi Masyarakat Pesisir Penolak SWL
Luasan tersebut dibagi menjadi beberapa tempat, yakni Blok A, Blok B, Blok C dan Blok D. Gambaran Peruntukan Surabaya Waterfront Land direncanakan untuk perkantoran, perhotelan, ruko, perguruan tinggi, tempat rekreasi, dan sebagainya. (Hyu)
Editor : Redaksi