Meirizka Widjaja Ibu Gregorius Ronald Tannur Tersangka Suap Putusan Bebas Kasus Pembunuhan

potretkota.com
Meirizka Widjaja rompi merah.

Potretkota.com - Setelah menjalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja ibu kandung Gregorius Ronald Tannur jadi tersangka suap dan gratifikasi putusan bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, Selasa (4/11/2024) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran pernya menjelaskan, Meirizka Widjaja (MW) bersama dengan pengacara Lisa Rachmat SH mengatur suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

“Awalnya Tersangka MW menghubungi Tersangka LR untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Terdakwa Ronald Tannur. Pada pertemuan tersebut Tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” terang Harli Siregar.

Setelah ada sepakat, pengacara Lisa Rachmat (LR) lalu menghubungi Zarof Ricar (ZR) pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA). “Tersangka LR meminta kepada Tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” jelasnya.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Lisa Rachmat pun menyepakati biaya pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, hingga putusan bebas yakni Rp3,5 miliar. “Apabila ada biaya yang keluar dari Ronald Tannur, maka akan diganti oleh Tersangka MW,” tambah Harli Sirega.

Adapun uang Rp3,5 miliar, diberikan Majelis PN Surabaya yang menyidangkan Gregorius Ronald Tannur, diantaranya Erintuah Damanik SH MH, Heru Hanindyo, S.H., M.H., L.L.M, Mangapul SH MH.

Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

“Selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka MW (Meirizka Widjaja) telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka LR (Lisa Rachmat) sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” pungkas Harli Siregar. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru