Potretkota.com - Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelapa Abdi Jaya, Edwin Rio Yudha Diarja, Ketua Pokmas Tamansari Supardi, pelaksana pekerjaan Hibah Pembangunan Saluran Air atau Drainase di Jalan Kelapa dan Jeruk Desa Wage Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rasid dan Akhmad Taufiqurrahman, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/11/2024).
Dalam persidangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo I Putu Kisnu Gupta SH, menghadirkan saksi, diantaranya Kades Waru Mashudan, Eks Camat Sukodono Ali Sarbini, Camat Taman Makhmud, Sekretarisnya Yuni Rismawati, Bendaharanya Marpodung dan Bagian Perekonomian Reinita.
Baca juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
Moh. Taufik SH MH penasihat hukum Terdakwa Akhmad Taufiqurrahman, Abdul Rasid dan Supardi menyoroti fakta sidang. Menurutnya keterangan saksi Ali Sarbini dan Mashudan layak disoal.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
"Jadi Pokmas terbentuk tahun 2021, tidak ada pengesahan dari Camat. Saat itu dapat hibah, ada verivikasi dari dinas Maret 2022 dinyatakan tidak lolos. Bulan September 2022, verivikasi lolos. Lolosnya verivikasi karena ada tanda tangan Camat Ali yang saat itu menjabat di Kecamatan Sukodono, bukan sebagai Camat Taman. Padahal Camat Taman saat verivikasi atas nama Makhmud. Saksi Makhmud keberatan karena digunakan dengan kop surat Kecamatan Taman," jelas Taufik.
Menurut Taufik, saat penandatanganan dokumen pengesahan Ali Sarbini tidak punya kewenangan. Alasan mau tandatangan karena ada desakan dari Mashudan. "Dan inilah kelalaian Dan inilah punya peran kepala desa andai saja kepala desa mashudan dan juga mantan Camat Taman ini tidak menandatangani pengesahan itu tidak akan pernah ada perkara ini," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Untuk itu, pihaknya mendesak agar Kejari Sidoarjo mengambil sikap terhadap Ali Sarbini ataupun Mashudan. "Kami menyayangkan tindakan Kades Wage Mashuda, dan Mantan Camat Ali, karena sudah membuat dokumen pengesahan Pokmas yang isinya seolah olah benar. Sehingga mohon kiranya pihak Kejaksaan menetapkan tersangka kepada Ali Sarbini. Andai tidak ada penyalahgunaan wewenang, maka tidak ada pencairan," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi