Perubahan AKD DPRD Pasuruan Disebut Ada Politik Dagang Sapi

potretkota.com
Lujeng Sudarto saat unjuk rasa Rapeda di DPRD Kab. Pasuruan (dok)

Potretkota.com - Perubahan AKD (Alat Kelangkaan Dewan) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan disebut-sebut merupakan upaya politik dagang sapi yang dilakukan oleh oknum politikus.

Hal itu disampaikan Lujeng Sudarto, pendiri Pusat Studi dan Advokasi public (Pusuka). Menuurutnya, bahwa upaya perubahan AKD terkesan dipaksakan. "Dalam aturan kan sudah jelas AKD baru bisa dirubah setelah 2,5 tahun dan hal ini tidak bisa dipaksakan karena disinyalir kuat ada upaya politik dagang sapi," jelasnya, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Anggota DPRD Kritik Kinerja Wali Kota Pasuruan

Lujeng menjelaskan, pembahasan perubahan AKD akan menimbulkan masalah jika dipaksakan menjadi perubahan AKD sebelum waktunya. "Perubahan AKD sebelum waktunya bisa menimbulkan polemik dan masalah baru seperti perubahan gaji dan tunjangan yang dijabat oleh pejabat sebelumnya. Kecuali ada masalah krusial yang melibatkan pejabat di AKD dan harus dibahas serta diselesaikan," terangnya.

Pembahasan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat dan Wakil Ketua 2 M. Zaini serta Wakil Ketua 3 Ruas Judikari Drastika dan diikuti oleh anggota DPRD. Meskipun sempat diwarnai argumen dari anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Suryono dan Najib Setiawan menilai pembahasan ini hasih terus dilanjutkan dengan rapat tertutup.

Baca juga: Nik Sugiarti Terpilih Ketua Partai Golkar Kabupaten Pasuruan

Ketua DPRD Samsul Hidayat menjelaskan, bahwa dasar hukum untuk perombakan AKD ini diatur dalam Pasal 68 tata tertib DPRD Kabupaten Pasuruan.

Secara umum, masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan AKD lain seharusnya berlangsung selama 2 tahun 6 bulan, tetapi ada klausul yang memungkinkan perombakan lebih awal. "Ada klausul ayat berikutnya yang memperbolehkan perombakan ini, dan ini sudah kami konsultasikan. Jadi, peluangnya itu bisa," kata Samsul.

Baca juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Kendati demikian, Samsul menekankan bahwa keputusan akhir terkait perombakan akan diputuskan dalam rapat paripurna internal. "Prosesnya masih dinamis dan masih dalam tahap komunikasi, tetapi arahnya memang ke sana," terang Samsul. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru