Potretkota.com - Ketua arisan di kampung Brigjen Katamso Gang 1 Waru Sidoarjo, Murni Mahanani (57) digugat beberapa angotanya Endang Sudarmiati, Fenny Kurniawati, Karomah Wati. Gugatan karena uang total senilai Rp 150 juta sejak tahun 2015 yang sudah disetorkan tak kunjung diberikan.
Menurut pengacara penggugat Vena Naftalia, setelah melalui proses persidangan perkara No 73/Pdt.G/2018/PN SDA, Hakim Jauhari pun memenangkan korban arisan. “Tergugat Murni Mahanani diharuskan menganti kerugian uang yang sudah dibayarkan,” katanya, Sabtu (11/8/2018).
Baca juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Dianggap tergugat berbelit-belit mengembalikan uang korban arisan Endang, Fenny dan Wati mengancam akan lapor ke Polres Sidoarjo tentang penipuan dan penggelapan. “Jika uang yang sudah disetoran tidak kembali, kami akan melaporkan Murni Mahanani ke polisi,” tegas Vena dan rekan pengacaranya Rustam Rende.
Baca juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar
Sementara, Murni Mahanani pada Potretkota.com mengaku bingung dan mengaku hanya kesalahpahaman saja. "Saya juga bingung, uangnya lho tak pinjamkan ke anggota PKK. Ini hanya kekeliruan saja. Itu bukan (uang) arisan, tapi tabungan (simpan pinjam organisasi) PKK. Dan kembalinya juga untuk anggota PKK sendiri, ada yang (nabung) Rp 5 juta, ada yang sampai Rp 60 juta," akunya.
Baca juga: Terdakwa Vera Mumek Didakwa Gelapkan Uang Kebutuhan Supermarket Rp5,2 Miliar
Ibu satu anak ini juga menegaskan, bahwa dirinya tidak pernah takut dan lari, seandainya kasusnya berlanjut ke Pidana. "Kalau saya takut dari dulu tahun 2015 sudah lari. Wong saya lho masih dirumah tidak kemana-mana," pungkasnya. (SA)
Editor : Redaksi