Potretkota.com - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan Nomor 290/Pid.B/2026/PN Sby, menghadirkan terdakwa Vera Mumek di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, SH., MH., dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, SH., MH., dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni Harris selaku General Manager (GM) CV Saga Supermarket dan Wanda.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Didakwa Gelapkan Uang Kebutuhan Supermarket Rp5,2 Miliar
Dalam persidangan, saksi Harris menerangkan bahwa terdakwa Vera Mumek mengakui kesalahannya dan berjanji mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp1,7 miliar dalam waktu tiga bulan.
Harris juga menjelaskan, berdasarkan penelusuran internal perusahaan, terdapat sejumlah pesanan yang disertai Purchase Order (PO), namun barang tidak pernah diterima.
“Izin Yang Mulia, saya tidak tahu siapa supplier-nya,” ujar Harris di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, setiap kali ditanyakan, terdakwa selalu menjawab bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan.
Namun, di hadapan majelis hakim, terdakwa menyatakan bahwa barang sebenarnya telah dikirim, tetapi belum dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan nilai mencapai Rp12 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim mempertanyakan perhitungan terdakwa. “Dalam perkara ini perusahaan mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Dari mana perhitungan terdakwa menyebut Rp12 miliar belum dibayar?” tanya Hakim Rudito.
Penasihat Hukum terdakwa, Palti Simatupang, SH., menjelaskan bahwa dari sejumlah PO terdapat barang yang sudah terkirim dan belum dibayarkan, sehingga menurutnya kliennya justru mengalami kerugian.
Dalam persidangan, saksi Wanda dari CV Saga Supermarket mengakui bahwa sebagian barang telah diterima dan terdapat nota pembayaran.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menegaskan bahwa skema pembayaran yang disepakati adalah Cash Before Delivery (CBD). Perusahaan mengirimkan purchase order, terdakwa menerbitkan invoice, pembayaran ditransfer terlebih dahulu, kemudian barang dikirim melalui ekspedisi laut. Dari setiap transaksi, terdakwa memperoleh fee sebesar 0,5 persen.
Baca Juga: Terdakwa Adji Kusumo Akui Tahan Dana PT Tiga Macan Rp208 Juta
Ketika penasihat hukum menanyakan mengenai invoice empat item barang, saksi Wanda menyatakan bahwa seluruh invoice tersebut belum disertai pengiriman barang.
Di tengah persidangan, majelis hakim menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, keputusan tersebut dikembalikan kepada terdakwa dan pihak korban. Hingga sidang ditutup, belum ada tanggapan dan majelis hakim memberikan waktu hingga sidang pekan depan.
Suasana sidang sempat memanas saat JPU menyampaikan keberatan atas pernyataan penasihat hukum yang dinilai menyimpang dari pokok perkara. Penasihat hukum menyebut terdapat peristiwa lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam surat perjanjian, terdakwa sebelumnya mengakui barang belum dikirim. Namun dalam persidangan, terdakwa menyatakan sebaliknya.
Saksi Wanda menambahkan terdapat empat pengiriman barang yang bermasalah. Sementara saksi Harris menyatakan bahwa sejumlah faktur tidak bermasalah, meski terdapat barang yang belum dikirim.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menguraikan bahwa dana sebesar Rp5.205.729.612 berasal dari dua perusahaan distribusi, yakni CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan terdakwa telah berlangsung sejak 2022.
Terdakwa menawarkan suplai barang dengan harga lebih murah dibandingkan supplier sebelumnya di Jakarta, termasuk ongkos kirim Surabaya–Jayapura. Skema pembayaran disepakati menggunakan sistem Cash Before Delivery (CBD).
Dana perusahaan disebutkan masuk ke sejumlah rekening, antara lain rekening BCA atas nama Vera Mumek, Cerina Jesika T, Maria C.S. Aji, serta rekening Mandiri atas nama M. Alexander Danil. Rekening tersebut disebut seolah-olah milik supplier, namun dana diduga dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Audit internal tertanggal 2 Agustus 2024 mencatat kerugian CV Maju Makmur sebesar Rp3.175.459.400 dan CV Saga Supermarket sebesar Rp2.030.270.212, sehingga total kerugian mencapai Rp5.205.729.612.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa mengetahui dana tersebut merupakan pembayaran kepada supplier, namun secara melawan hukum menguasai dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. (Tono)
Editor : Redaksi