Potretkota.com - Vera Mumek, warga Pakuwon City Surabaya, jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/2/2026), karena menggelapkan dana dua perusahaan Rp5.205.729.612 miliar.
Suwarti, SH., MH Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) didampingi Estik Dilla Rahmawati, SH.,MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengatakan, Terdakwa yang berusia 45 tahun ini melanggar Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan
Menurut dakwaan, Vera Mumek menawarkan Bonny Piroro Direktur CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dan wakilnya Gary Marcelino Piroro, untuk melakukan kerjasama pengiriman barang dari Surabaya ke Jayapura, melalui jalur laut.
Kesepakatan, Terdakwa Vera Mumek setiap transaksi mendapat fee 0,5 persen.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
“Terdakwa Vera Mumek menawarkan suplai barang dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga yang ditawarkan oleh suplier CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket,” kata Jaksa.
Kerjasama tahun 2022 awalnya berjalan lancar. Namun, pada tahun 2024, pembelian barang kepada supplier untuk kebutuhan CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket dimanipulasi.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Karena ada yang janggal, pihak CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket melakukan audit dan menemukan kerugian mencapai Rp5.205.729.612. Hasil audit, Terdakwa Vera Mumek mengakui pembayaran kepada supplier tidak dilakukan. (Tono)
Editor : Redaksi