Potretkota.com - Dianggap tidak bisa memanfaatkan akun media sosial dengan baik, Irvan Suarfana Pakalessy dibacok oleh Achmad Aminuddin, yang kini jadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan, menjerat terdakwa dengan ancaman pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiyaan.
"Bahwa akibat tusukan terdakwa, mengakibatkan Irvan Suarfana Pakalessy mengalami luka sobek di bagian perut," kata Damang, Selasa (14/8/2018) kemarin.
Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Dalam persidangan, Jaksa sekaligus menghadirkan saksi tak lain, Irvan Suarfana Pakalessy (korban), Desy (istri korban), Surya (adik korban), dan (Endang Kusmiati (istri terdakwa).
Menurut Endang, berkenalan dengan korban melalui jejaring sosial facebook sekitar 6 bulan sebelum terjadi pembacokan. Setelah dianggap lama, korban kemudian diundang datang kerumahnya, kawasan Jalan Bangun Rejo I Surabaya. “Suami cemburu saat datangnya Suarfana bermain ke rumah,” terangnya.
Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Sementara, korban Irvan Suarfana Pakalessy membenarkan undangan tersebut. “Saat saya berada di teras rumah Endang, tiba-tiba perut bagian kiri saya langsung ditusuk,” ucapnya.
Mengetahui luka serius, Irvan Suarfana Pakalessy langsung dilarikan ke RSUD Dr Soetomo. “Saya taunya saat dirumah sakit. Setiba dirumah sakit, suami sempat muntah lalu tidak sadarkan diri. Karena panik, saya menelpon Surya,” terangnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Sudah mendengar para saksi, Ketua Majelis Hakim Pesta Sitorus memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan para saksi. Adapun tanggapan yang disampaikan, terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi. (Yon)
Editor : Redaksi