Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

potretkota.com
Jumiyati, S.Ag di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan, Jumiyati, S.Ag oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dituntut 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa Jumiyati juga diharuskan membayar uang pengganti Rp350.414.281. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 5 bulan. “Uang pengganti masih dibayar Rp101.500.000,” kata Elviana Risqa Nur Fadila SH, Selasa (15/4/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia

Untuk diketahui, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek, Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan mendapat selama tahun 2021-2023 mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Bantuan uang tersebut kemudian dikorupsi. (Hyu)

Baca juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru