Potretkota.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan, Jumiyati, S.Ag oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dituntut 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa Jumiyati juga diharuskan membayar uang pengganti Rp350.414.281. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 5 bulan. “Uang pengganti masih dibayar Rp101.500.000,” kata Elviana Risqa Nur Fadila SH, Selasa (15/4/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
Untuk diketahui, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek, Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan mendapat selama tahun 2021-2023 mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Bantuan uang tersebut kemudian dikorupsi. (Hyu)
Baca juga: Tiga Pencuri Sapi di Tutur Pasuruan Ditangkap Polisi
Editor : Redaksi