Potretkota.com - Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek Kota Pasuruan, Jumiyati, S.Ag oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dituntut 4 tahun 10 bulan dan pidana denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Terdakwa Jumiyati juga diharuskan membayar uang pengganti Rp350.414.281. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 tahun 5 bulan. “Uang pengganti masih dibayar Rp101.500.000,” kata Elviana Risqa Nur Fadila SH, Selasa (15/4/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Untuk diketahui, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Anggrek, Jalan Irian Jaya Gang Anggrek Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan mendapat selama tahun 2021-2023 mendapat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA). Bantuan uang tersebut kemudian dikorupsi. (Hyu)
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Editor : Redaksi