Potretkota.com - Nasib 2000 karyawan PT Pakerin di Surabaya berunjuk rasa, Senin (16/6/2025). Dana perusahaan senilai Rp1 triliun yang tersimpan di Prima Master Bank tak bisa dicairkan, sehingga THR dan gaji Mei tahun 2025 belum dibayarkan.
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif menjelaskan, permasalahan bermula sejak April 2025. Demonstrasi buruh pertama terkait tunggakan THR dan gaji Mei 2025 menemui jalan buntu. Dana PT Pakerin sekitar Rp 1 triliun, berupa deposito di Bank Prima, tak kunjung dicairkan.
Menurut Alex, sudah berupaya maksimal ke Prima Master Bank termasuk bertemu Direktur bank. "Masalahnya bukan ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima," jelasnya kepada media, Senin (16/6/2025).
Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan David SK, Njoo Steven T, dan Henry S, tak berwenang mencairkan deposito karena jabatan mereka berdasarkan akta 2018 telah demisioner.
Pernyataan ini menghambat pencairan dana untuk THR dan gaji. Padahal, akta perubahan berikutnya yang sah dan tak pernah dibatalkan pengadilan, menyatakan Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, berhak mewakili perusahaan untuk mencairkan dana, termasuk di PT. BPR Prima Master Bank.
Mencairkan dana selain atas tanda tangan tunggal Direktur Utama PT. Pakerin, David SK, merupakan tindak pidana, baik bagi bank maupun pihak yang menandatangani. Alex menekankan perubahan kepengurusan telah dilakukan secara legal dan bukan alasan penolakan pencairan.
Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar
"Bank Prima beralasan kepengurusan PT Pakerin tak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum," tegas Alex.
Alex menyebut, Manajemen PT Pakerin akan terus berupaya kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan ke kepolisian jika perlu. Mereka mendesak Bank Prima segera mencairkan deposito agar THR buruh dapat dibayarkan.
Permasalahan ini tak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga hubungan antar pemegang saham PT Pakerin. Namun, fokus utama manajemen adalah pembayaran THR buruh. "Harapan kami, permasalahan ini selesai secara damai dan berkeadilan," tutup Alex.
Sementara, atas peristiwa ini pihak Prima Master Bank belum berhasil dikonfirmasi. (KF)
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Editor : Redaksi