Potretkota.com - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, menuntut Bayu Putra Subandi, S.Pd Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahun dan 6 enam bulan denda Rp300 juta subsidair 3 tiga bulan kurungan.
Karena sudah menggembalikan Rp191.690.000 sebagian kerugian Negara, Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.764.258.260. “Apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tiga tahun 7 tujuh bulan,” jelas Penuntut Umum Reza Ediputra, S.H, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Reza Ediputra menilai, Terdakwa Bayu Putra Subandi melakukan kejahatan yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya
Untuk diketahui, pada tahun 2021 sampai 2024, di Kantor PKBM Salafiyah yang beralamat di Perumahan Pondok Mentari, Kabupaten Pasuruan, terdakwa menerima bantuan Rp2.6 miliar lebih. Hasil audit ditemukan korupsi Rp1,9 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi