Potretkota.com - MS dan MW, ditangkap anggota Polres Pasuruan Kota, karena menyalurkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia secara illegal. Akibatnya, keduanya dijerat dengan Pasal 83 junto 68 UURI nomer 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana selama 10 tahun atau denda Rp15 miliar.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin menyatakan, MS dan MW sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu. "Dari pengakuannya, sudah 50 orang yang diberangkatkan tersangka secara ilegal dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka sebesar seratus juta rupiah," katanya, Senin (30/6/25).
Baca juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Aksi MS dan MW terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari warga Pasuruan dengan 3 korban yakni Sumiana, Hamida dan Mas'ud. AKBP Davis Busin juga berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran bekerja di luar negeri melalui calo ilegal karena bisa mendapatkan banyak potensi kerugian, seperti dideportasi mendapatkan kekerasan, masalah kesehatan dan tidak ada jaminan hukum selama bekerja di luar negeri.
"Bekerja di luar negeri secara ilegal sangat berbahaya," imbuh Kapolres Pasuruan Kota.
Baca juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya
Sementara, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota IPTU Choirul Mustofa memaparkan bahwa penangkapan tersangka berasal dari informasi masyarakat bahwa tersangka bersama ketiga korban di sebuah SPBU di Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
"Setiap korban CPMI dikenakan biaya sebesar sebelas juta rupiah dan CPMI diberangkatkan dari Sidoarjo ke Batam dan kemudian naik kapal Fery menuju Johor," ungkap Choirul.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir PT Waru Daya Sinergi
Dari dua tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan beberapa barang bukti yakni Pasport asli, tiket pesawat terbang dan aplikasi yang memperlancar ke negara tujuan serta uang tunai sebesar Rp24 juta. (dyt)
Editor : Redaksi