Jaksa: Kemungkinan ada Tersangka Baru

Saksi Kepala Dinas Tidak Pernah Menerima Laporan dari Pengurus Rusunawa Tambaksawah

potretkota.com
Heri Soesanto, Dwijo Prawiro, Agoes Boediono Tjahjono, Sulaksono, Setyo Basukiono saat disumpah menjadi saksi di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Deretan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, mulai Setyo Basukiono, Sulaksono, Agoes Boediono Tjahjono, Dwijo Prawiro dan Heri Soesanto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/7/2025).

Mereka berlima diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah senilai total Rp9.751.244.222,20, yang menjerat Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Imam Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin.

Baca juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

Dalam pemeriksaan, para saksi mengaku jika Rusunawa Tambaksawah dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diatas Tanah Kas Desa (TKD). Meski demikian, mereka terutama setelah Rusunawa Tambaksawah selesai dibangun, mengaku selama ini tidak menerima laporan keungan baik enam bulanan, hingga tahunan dari pengurus Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo.

Alasannya, Rusunawa Tambaksawah bukan merupakan retribusi pada DPUCKTR Pemkab Sidoarjo, melainkan pendapatan lain-lain yang masuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo.

“Saya pernah kesana, hanya monitoring bangunan, apakah tempatnya bersih, layak huni. Kalau soal pengelolaan keuangan tidak tau,” dalih Soemarsono, Kepala DPUCKTR yang menjabat sejak tahun 2006-2012 dan 2018-2022.

Rusunawa pada era Bupati Win Hendarso, Bupati Saiful Ilah, Bupati Ahmad Muhdlor Ali ini, disebut-sebut tidak dijalankan semestinya. Bahkan, pertimbangan untuk memperbarui klausul kerjasama dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) antara Bupati dan Kepala Desa, tidak pernah dilaksanakan.

“Engga perlu. Pertimbangan saya, misal pengeluaran Rp1 miliar, setoran tetap,” dalih Soemarsono, pemasukan Rusunawa Tambaksawah bukan ke DPUCKTR melainkan rekening bersama.

Sedangkan, Agoes Boediono Tjahjono saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan mengaku teledor saat menjabat di DPUCKTR Sidoarjo. “Ketika kami diperiksa, kami ditunjukan hasil dari inspektorat, saya disuruh baca, narasinya ada kerugian. Kalau ada kerugian, asumsi saya akui itu keteledoran saya. Atas kerugian itu, saya tidak punya uang,” akunya.

Akibat keteledoran tersebut, para Kepala Dinas saat ditanya Sholeh penasihat hukum Terdakwa Imam Fauzi mengaku secara bersamaan, bahwa statusnya sebagai saksi hingga saat ini belum naik jadi tersangka.

Baca juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru

Sementara, Jaksa I Putu Kisnu Gupta, S.H menjelaskan, para saksi mendukung pembuktian dakwaan yang dibuat Kejari Sidoarjo. “Dalam hal ini, pihak desa itu setiap enam bulan, harus melaporkan kepada Pemkab,” jelasnya.  

Kemungkinan ada Tersangka Baru

Terpisah, Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, SH., MH melalui Kepala seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsud) John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menyampaikan, dalam proses persidangan, Penuntut Umum telah mengungkap dengan jelas adanya fakta-fakta dan segala bentuk penyimpangan yang terjadi bukan dari sisi pengelola Pemerintah Desa Tambaksawah saja, melainkan kesalahan juga terjadi dari pihak Pemkab Sidoarjo.

Lima saksi yang sudah dihadirkan sangat relevan dan mendukung konstruksi perkara, oleh karena Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang selaku pengguna barang dan Kepala Dinas lah yang mempunyai tugas dan kewajiban untuk melalukan pengelolaan secara benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024

"Bahwa pihak Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Sidoarjo selaku Pengguna Barang serta UPT selaku Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah yaitu Bangunan Rusunawa Tambaksawah sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf i, Pasal 481 dan Pasal 482 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di mana seharusnya Para Kepala Dinas tersebut melaksanakan fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Sehingga hal ini turut berakibat pada penyimpangan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang berakibat terjadinya Kerugian Keuangan Daerah," tambahnya.

Disamping itu, para Kepala Dinas dan UPT tersebut tidak melaksanakan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah dengan baik sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 44 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah saat ini memasuki tahap pembuktian di pengadilan. Beberapa pejabat aktif maupun nonaktif, serta pihak pengelola, diduga kuat terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan daerah.

“Ini bagian dari proses pembuktian. Saksi-saksi yang dihadirkan memang terkait langsung dan kami yakini bisa memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi selama bertahun-tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik karena akibat dari pengelolaan yang tidak benar tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit yakni mencapai Rp9.7 miliar,” imbuh Franky Yanafia Ariandi, memastikan memastikan Penyidik Kejari Sidoarjo akan menuntaskan proses hukum atas perkara korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru