Akibat Pemutusan Sepihak Aliran Listrik dan Air

Penghuni Apartemen Bale Hinggil Laporkan Pengelola ke Polisi

potretkota.com
Aliran Air di Apartemen Bale Hinggil.

Potretkota.com - Ratusan penghuni Apartemen Bale Hinggil Surabaya melaporkan pengelola apartemen, PT Tata Kelola Sarana (TKS) ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut dilayangkan pada Sabtu, 19 Juli 2025 kemarin, terkait pemutusan aliran listrik dan air secara sepihak terhadap penghuni yang telah melunasi pembayaran iuran.

Kuasa hukum 123 penghuni yang diwakili oleh 15 orang, Agung Pamardi, SH, SE, MM, menyatakan bahwa tindakan PT TKS tersebut dilakukan secara arogan dan semena-mena. "Pengelolaan Apartemen Bale Hinggil telah habis masa berlakunya sejak Desember 2024 sesuai perjanjian," jelasnya kepada wartawan.

"Seharusnya, pengelolaan telah diserahkan kepada penghuni dan dibentuklah P3SRS (Pengelolaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), namun PT TKS justru memutus aliran listrik dan air, bahkan memasang segel, tanpa hak," tambahnya.

Agung juga menjelaskan, bahwa tindakan PT TKS tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan dapat dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yaitu penjara maksimal 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

"Pemutusan aliran listrik dan air dilakukan terhadap penghuni yang sudah lunas membayar, ini jelas tindakan yang tidak berdasar dan merugikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan oleh pengembang, PT Tlatah Gema Anugrah (TGA). "Sertifikat induk apartemen ternyata telah digadaikan ke bank sebelum perjanjian dengan pembeli dibuat," urainya.

Baca juga: Ishaq Jayabrata dan Ary Sylviati RS Pura Raharja Menolak Dikonfirmasi Dugaan Pemalsuan Akta Otentik

Hal ini melanggar pasal 9 poin 1b dan pasal 13 PPJB yang menyatakan bahwa pengembang tidak berhak mengalihkan unit apartemen kepada pihak lain," ungkap Agung.

"Penjualan unit tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga merupakan pelanggaran hukum," imbuhnya.

Mewakili kliennya, Agung berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi para penghuni Apartemen Bale Hinggil. "Kami mendesak agar pihak berwajib segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Dalam perkara ini, baik pengelola pihak PT TKS ataupun PT TGA belum berhasil dikonfirmasi. (Y2/KF)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru