ADVOKAI Jatim Hadiri RDPU RUU KUHAP, Doni: Belum memberikan pandangan umum secara maksimal

potretkota.com
Doni Eko Wahyudin, S.H.

Potretkota.com - Komisi III DPR RI mengundang sejumlah organisasi advokat seluruh Indonesia dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan pembahasan RUU KUHAP (Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana), Senin, 21 Juli 2025

Undangan ini, lantaran sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman mempersilahkan ada masukan dari para advokat soal RUU KUHAP.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kahalid juga menyampaikan, bahwa revisi RUU KUHAP merupakan kesempatan untuk memperbaiki sistem peradilan Pidana di Indonesia, sehingga kedepan perlu diarahkan dalam penguatan nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.

Doni Eko Wahyudin, S.H. peserta mewakili organisasi ADVOKAI dalam agenda RDPU dan pembahasan RUU KUHAP membawa beberapa hal terkait dalam RUU KUHAP. Menurutnya terkait hak imunitas advokat selama beritikat baik, advokat juga termasuk aparat penegak hukum (APH) selayaknya APH yang lain.

Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut, ADVOKAI Jatim juga menyampaikan acara RDPU dan pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk dilanjutkan pembahasannya, sebab Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tak lama dan akan berlaku pada tahun 2026.

“Bagaimana jika KUHP yang baru diberlakukan namun KUHAP Belum ada? jika menggunakan KUHAP yang lama maka KUHP yang baru akan berlaku mandul karena KUHAP yang lama sudah tidak sesuai dengan sosial hukum dan tidak sesuai dengan isi dari KUHP yang baru,” jelas Doni, Selasa (22/7/2025).

Baca juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat

Menurut Doni, agenda RDPU dan pembahasan RUU KUHAP jadwalnya terlalu mepet dalam memberikan kesempatan kepada organisasi advokat, sehingga advokat belum bisa memberikan pandangan umum secara maksimal. “Harapan kami sebagai advokat yang nantinya profesi yang langsung bersinggungan denga berlakunya KUHP dan KUHAP untuk diberikan kesempatan lagi dalam RDPU dan pembahasan RUU,” tambahnya.

Bahan RDPU dan pembahasan RUU KUHAP dari masing-masing organisasi di akhir acara juga menyerahkan pandangan dalam RDPU dan pembahasan RUU KUHAP. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru