Potretkota.com - Keberadaan pabrik minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari Polres Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah saat dikofirmasi mengatakan, akan melakukan cek dan mendalami pabrik miras jenis arak “bersubsidi” yang berdiri didaerah dengan julukan Kota Santi ini.
Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
"Saya teruskan ke anggota biar, biar dilidik dulu," kata AKP Adimas Firmansyah, Minggu (3/8/25).
Baca juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Untuk diketahui, pabrik miras jenis arak milik K terindikasi berdiri di wilayah Desa Manaruwi, Kabupaten Pasuruan. Untuk pembakaran, usaha ini memerlukan LPG bersubsidi 3 kilogram yang didapat dari agen N di Kelurahan Dermo dan PT KKA, PT SS, PT PG.
Miras jenis arak yang sudah jadi, informasinya oleh K diedarkan selain di café dan warung wilayah di Pasuruan juga dijual ke Sidoarjo.
Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Tak heran, karena pabrik miras diproduksi dalam jumlah besar, LPG 3 kilogram dipasaran menjadi mahal. Masyarakat di Pasuruan pun mengeluh, pembelian LPG bersubsidi tembus Rp22 ribu. (dyt)
Editor : Redaksi