Potretkota.com - Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar anak Terdakwa Eks Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Saksi Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar menyampaikan, tahun 2023 lalu saat menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, dapat pokir (pokok pikiran) Rp1 miliar. Jatah tersebut lalu diberikan kepada konstituen dapilnya.
Baca juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen
“Mekanisme pokir tiap tahun ada, untuk menyerap aspirasi dari kunjungan reses dan kunjungan rutin. Mendengar aspirasi dari dapil, muncul beberapa poin kebutuhan dari lembaga-lembaga,” kata Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar.
Menurut Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar, ada 10 lembaga yang sudah mendapat bantuan hibah. “Ada yang Bamusi dan ada yang tidak, campur konstituennya,” tambahnya.
Setelah itu, lembaga yang mendapat bantuan mengajukan proposal dalam bentuk nominal. “Usulan dari lembaga dari fraksi PDIP langsung dibawa ke Sekwan, diteruskan ke Bappeda, disana kamus pokir sudah ada. Setelah itu didistribusikan ke dinas terkait,” jelas Irsan sapaan akrabnya.
Irsan mengklaim tidak melakukan pengarahan ataupun perintah kepada penerima hibah untuk membeli mebel seperti kursi, meja, lemari sekolah di UD Mega Antik Furniture milik orang tuanya, Irwan Bachtiar Rachmat.
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
“Kerana dari Kesra langsung ke rekening penerima hibah, untuk alur hingga pencairan sudah menjadi wewenang lembaga,” terangnya.
“Saya tidak memerintahkan lembaga, kapasitas saya hanya mengusulkan. Untuk hal-hal lain tidak tau menahu,” dalihnya.
Karena sama-sama sebagai kader PDI Perjuangan, Irsan mengaku mengenal saksi Misbahul Munir dari Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Bondowoso organisasi sayap partai berlambang banteng moncong putih yang sudah menjalani pemeriksaan di PN Tipikor Surabaya, Kamis (31/7/2025) lalu.
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
“Misbahul Munir adalah struktural, tidak ada kaitannya dengan hibah,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Misbahul Munir sebelumnya mengaku bersama 9 lembaga pendidikan islam lain mendapat hibah dari Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar. Dari 10 lembaga, semua diarahkan Irsan Marwanda Bachtiar untuk membeli mebel almari, meja, kursi sekolah di UD Mega Antik Furniture milik Irwan Bachtiar Rachmat. Termasuk persamaan proposal hibah untuk Misbahul Munir Rp100 juta dan hibah Rp75 juta yang dikelola Terdakwa Muhammad Hidayah Ketua Bamusi Bondowoso.
“Saya diperintahkan Irsan mengumpulkan proposal. Saya kemudian disuruh ke Kesra. Tujuannya untuk mempersatukan lembaga, untuk suara Bapak Irwan,” ungkapnya. (Hyu)
Editor : Redaksi