Massa Rusak Aset Polri Rp124 Miliar di Surabaya, 288 Orang Diamankan

potretkota.com
Pos lantas Bungkul.

Potretkota.com - Kerusuhan saat unjuk rasa di Surabaya, beberapa waktu lalu menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah aset kepolisian. Estimasi kerugian sementara akibat kericuhan ini mencapai Rp124 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abas, menegaskan bahwa total kerugian yang diderita oleh aparat kepolisian di Kota Surabaya mencapai Rp124,25 miliar.

"Dari hasil kalkulasi sementara, total kerugian yang diderita oleh aparat kepolisian di Kota Surabaya mencapai 124 miliar 250 juta rupiah," kata Jules Abraham Abas saat jumpa pers, Selasa (2/9/2025).

Kerugian ini mencakup berbagai aset Polri, termasuk pos pengamanan, pos lalu lintas, pos polisi, pos laka, hingga Polsek Tegalsari yang hangus dibakar massa.

Selain bangunan, kericuhan juga menyebabkan kerusakan pada kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat serta kendaraan lainnya. Hingga saat ini, nilai total kerugian masih terus dihitung, terutama untuk memastikan dampak pada bangunan cagar budaya seperti Polsek Tegalsari Surabaya.

Pihak kepolisian berjanji akan segera melakukan investigasi mendalam terkait kericuhan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Baca juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah

Aksi ricuh di Surabaya menyebabkan kerusakan di 18 titik, termasuk Gedung Negara Grahadi yang merupakan bangunan cagar budaya. Polda Jawa Timur dalam hal ini mengamankan 288 orang terkait kerusuhan ini.

"Dari ratusan yang kami amankan, sebagian sudah diproses hukum, sebagian lagi kami pulangkan setelah dilakukan pendataan," tambah Jules Abraham Abast.

Polda Jatim juga menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi tersebut. Pihaknya bekerja sama dengan LBH Surabaya untuk memberikan pendampingan hukum yang sesuai. Sebagian besar pelaku di bawah umur telah dikembalikan kepada keluarga untuk dibina, namun mereka yang terbukti melakukan tindak pidana tetap diproses hukum.

Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, polisi masih menyelidiki lebih lanjut afiliasi kelompok tertentu, termasuk penggunaan kode 1312 dan simbol ACAB yang ditemukan pada sejumlah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti seperti batu, senjata tajam, dan molotov yang dibawa para pelaku saat unjuk rasa. (KF)

Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru