Potretkota.com - Aksi unjukrasa di Surabaya baru-baru ini menyebabkan 18 titik mengalami kerusakan akibat pembakaran diberbagai tempat, termasuk Gedung Grahadi, depan Patung Gubernur Suryo Surabaya.
Pembakaran beberapa aset juga dapat kecamanan dari berbagai pihak, mulai civitas akademi, aktivis 98, tokoh masyarakat dan politikus, termasuk lembaga dari Gardu Prabowo dan Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Ketua DPD Gardu Prabowo Jawa Timur, R. Hariadi Nugroho menilai, aksi demo pembakaran aset, pengerusakan dan penjarahan, sudah melenceng dari norma demokrasi. “Saya menduga keras aksi kemaren sudah ditunggangi kelompok-kelompok tertentu yang ingin membuat rusuh di Surabaya,” katanya, Selasa (2/9/2025).
“Disinyalir, pelaku pembakaran dan pengerusakan bukan berasal dari warga Surabaya tapi orang luar kota Surabaya. Karena saya yakin ini bukan cermin masyarakat Surabaya,” tambahnya, menghimbau seluruh masyarakat di Surabaya agar bisa saling menjaga agar tidak timbul kerusakan dikemudian hari.
Cak Hariadi sapaan akrabnya juga menyayangkan banyak aset dan Gedung Negara Grahadi dibakar massa. “Harusnya pemerintah daerah bisa mengantisipasi secara dini tentang potensi kerusuhan yang terjadi, lah ini seolah ada pembiaran,” ucapnya.
“Aset cagar budaya yang dibakar, perlu adanya evaluasi dari pemerintah daerah, karena tidak bisa menjaganya, melindungi, mengamankan aset berharga tersebut,” imbuhnya.
Bapak empat anak ini juga heran, pada saat aksi kisruh hari pertama tidak terliat ada peredam massa dari Walikota Surabaya dan Gubernur Jatim, sehingga demonstran chaos. “Kamana Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan wakil rakyatnya? Jangan malah mengarah adu domba sesama rakyat, dari perusuh lawan pamswakarsa,” akunya.
Baca juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah
Akibat peristiwa yang sudah tidak menyenangkan terjadi, Cak Hariadi akan mengawal parkara ini dan meminta agar pelaku diusut secara tuntas siapa dalang peristiwa gaduh ini. “Kami akan mengawal semua proses hukum agar serius, tidak asal dan melanggar HAM,” ujarnya.
“Kami juga akan mengawasi proses pembangunan kerusakan, jangan sampai ada ajang korupsi baru dengan berbagai alasan,” urainya.
Sementara, Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb pun menyayangkan aksi demonstrasi di berbagai daerah termasuk di Surabaya yang tidak kondusif. Padahal, pengamanan unjuk rasa sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Standar Operasional Prosedur (SOP) unjuk rasa juga diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Dalam Pergub Jatim itu mengatur pencegahan pengawasan, penertiban, deteksi dan cegah dini, koordinasi dengan aparat keamanan,” jelasnya, juga meminta ada evaluasi pembakaran aset Polri dan Gedung Grahadi.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Surat edaran Nomor 100.3/3432/013.1/2025 yang dikeluarkan oleh Khofifah Gubernur Jawa Timur, tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat pasca kebakaran Grahadi tak jauh berbeda dengan Pergub Jatim yang sudah dikeluarkan.
“Isinya hampir sama, yang pasti kemarin saya tidak melihat ada pengamanan dengan ekstra ketat. Kami menduga ada cipta kondisi sehingga aset dapat mudah dibakar massa. Ini harus segera dievaluasi bersama,” pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi