Potretkota.com – Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya atau Polrestabes Surabaya memusnahkan 84 kilogram Narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa siang, 09 September 2025. Pemusnahan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis ini merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, Narkoba yang dimusnahkan ini, di antaranya, sebanyak 84.758,02 gram Sabu-sabu dan 40.328 butir ekstasi. Narkotika dan obat-obatan terlarang ini didapat dari dua kasus besar yang menyeret empat tersangka, yang masing-masing berinisial AR usia 33 tahun, HD usia 26 tahun, SH usia 32 tahun dan DS usia 29 tahun.
Baca juga: Warga Serbu Bazar Barang Bukti Curnamor di Polrestabes Surabaya
“Nah ini sudah saya sampaikan tadi bahwa ini adalah dua kasus, dua kasus yang kita ungkap dari dua jaringan yang sebenarnya adalah satu kelompok besar tapi mereka ini tidak saling mengenal ya karena terputus, sel terputus. Dan dari dua kelompok ini memang sama-sama mengambilnya dari wilayah di Kalimantan Barat di Pontianak,” kata Luthfie.
Nilai ekonomis Sabu-sabu dan ekstasi ini sendiri diperkirakan mencapai Rp127,16 miliar. Nilai ini juga membuktikan bahwa kepolisian berpotensi menyelamatkan sekitar 881 ribu jiwa dari bahaya Narkoba. Sabu-sabu dan ekstasi tersebut, diamankan petugas setelah menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, pada Rabu, 13 Agustus 2025 lalu.
Baca juga: Kriminalitas Naik, Warga Surabaya Diminta Jadi Polisi Bagi Diri Sendiri
Ungkap jaringan Narkoba ini berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya dirilis Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 24 kilogram Sabu-sabu. “Nah, iya memang ini kan berasal dari pengembangan kasus yang kemarin kita ketangkap, yang 24 kilogram. Kita kembangkan, ini lah, dua kelompok ini. Ini antaranya Surabaya, terutamanya Surabaya, Bandung, Jakarta,” ungkap Luthfie.
Sebagai sanksi, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hukuman mati. (ASB)
Editor : Redaksi