Potretkota.com - Upaya penyelundupan kayu ilegal bernilai lebih dari Rp600 juta berhasil digagalkan Komando Daerah Angkatan Laut (KODAERAL) V di Surabaya. Barang bukti ini lalu diserahkan kepada pihak Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) untuk ditindaklanjuti.
Komandan KODAERAL V Surabaya, Laksamana Muda Ali Triswanto mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima mengenai adanya kontainer berisi kayu yang diduga berasal dari praktik penebangan liar. Kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sah.
"Pengungkapan kayu ilegal asal Bau-Bau ini mendapat apresiasi dari Kementerian Kehutanan," kata Ali Triswanto, Jumat (19/9/2025) siang.
Merespon informasi tersebut, tim gabungan dari Koarmada II, KODAERAL V, dan Gakkum Kehutanan Surabaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Motor Teluk Flaminggo di Terminal Berlian Perak Utara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dua peti kemas berisi kayu olahan, yakni jenis kayu jati yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga langsung diamankan. Terkait pengirim dan penerima kayu ilegal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun S.Hut., M.Si menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara TNI AL dan Kementerian Kehutanan.
Baca juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta
"Kerjasama antara TNI Angkatan Laut dan Kementerian Kehutanan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan efektivitas sinergi antar lembaga dalam memberantas praktik illegal logging," pungkasnya. (KF)
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Sopir PT Waru Daya Sinergi
Editor : Redaksi