Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo, Dimas: Untuk Keperluan Sekolah

potretkota.com
Saksi korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo.

Potretkota.com - Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, S.E., M.M disidang karena diduga korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2019 sampai 2024 senilai Rp25 miliar.

Para saksi sudah dihadirkan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya. Mereka tak lain ada saksi yang menyatakan ada pengembalian uang pembelian tanah dari Rusmiati ibu kandung Terdakwa Syamhudi Arifin, utang piutang antar sekolah, pembangunan ruang kelas, termasuk hadiah dana umroh untuk guru yang lama mengabdi.

Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Dimas Triambodo SH penasihat hukum Terdakwa Syamhudi Arifin menyatakan, ada selisih kerugian negara yang didakwakan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo.

“Kita tidak bisa mengkalkulasi, nanti jelasnya akan kita tanyakan pada ahli yang akan dihadirkan Kejaksaan, biar yang menilai Majelis Hakim,” kata Dimas Triambodo, Jumat (19/9/2025) sore.

Diakui Dimas Triambodo, dana BOS periode tahun 2019 sampai 2024 digunakan Syamhudi Arifin untuk membeli bus keperluan sekolah. Hal itu disebutnya tidak serta merta menguntungkan diri sendiri, melainkan untuk kemajuan SMK PGRI 2 Ponorogo.

Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

“Bus yang disita Kejaksaan itu untuk kebutuhan promosi atau branding Sterida,” tambahnya,

Tak hanya itu, BOS juga dipakai untuk membayar kebutuhan sekolah dan guru. “SMK PGRI 2 Ponorogo ini sekolah favorit. Gaji gurunya saja dulu perjam Rp60 ribu menjadi Rp80 ribu, kalau sebulan honor satu guru bisa mencapai Rp5-7 juta,” ujarnya.

Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Selain memperhatikan kualitas sekolah dan guru, SMK PGRI 2 Ponorogo juga peduli dengan siswanya. Disebut Dimas Triambodo, saat Syamhudi Arifin menjadi Kepala Sekolah, pendaftaran siswa sejak tahun 2019 sampai 2024 terus meningkat.

“Karena ada kerjasama studi banding guru dan siswa ke luar negeri, kalau engga salah Cina dan Jepang. Lulusannya banyak diambil oleh perusahaan besar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain mendapatkan uang tunai Rp3,1 miliar, Kejari Kabupaten Ponorogo telah menyita barang bukti 10 unit bus atas nama PT Alvaro Satya Trans, 2 avansa, dan satu unit pajero atas nama Sherina Arin Salsabila anak Terdakwa Syamhudi Arifin yang juga pendiri SMK Yayasan Keluarga Pirngadi (YKP) Ponorogo. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru