PT Srikandi Diamond Indah Motors Penjarakan Sales

potretkota.com

Potretkota.com - Dea Novelia Agniesya, sales yang pernah bekerja di PT Srikandi Diamond Indah Motors (SDIM) oleh Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Jaksa menilai, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Tak lama kemudian, mendengar pembelaan dari terdakwa, berselang 15 menit setelah Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa 8 bulan penjara. "Menjatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara," katanya di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Kuasa Hukum Dewi Sulis Herawati Siapkan Bukti, Lawan Laporan Penggelapan Pihak Furqon Azizi

Alasan hakim menghukum 8 bulan penjara, karena terdakwa ada etikat baik dan sudah menyetorkan uang ke perusahaan PT Srikandi Diamond Indah Motors. Putusan tersebut meski disesalkan, namun terdakwa tetap menerimanya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Pembayaran Kasur Busa, Mantan Marketing PT Dynasti Indomegah Dilaporkan

Seperti diketahui, dalam perkara No 2153/Pid.B/2018/PN SBY dijelaskan, terdakwa bekerja sebagai sales di PT Srikandi Diamond Indah Motors sejak Juli 2017. Tugas terdakwa yakni menjual mobil dengan imbalan gaji Rp 3,2 juta per bulan.

Baca juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun

Saat bekerja, terdakwa menerima Down Payment (DP) pembelian mobil dan assesoris hingga Rp 13 juta. Karena uang tidak disetorkan ke kasir perusahaan, terdakwa dipolisikan. (Yon)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru