Potretkota.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, menyatakan lembaga independen pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dibentuk paling lama 2 tahun sejak putusan dibuat, Kamis (16/10/2025) lalu.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menyebut, putusan MK Nomor 121 merupakan koreksi atas pembentuk Undang-undang ASN No 5 Tahun 2014 yang diubah ke Nomor 20 Tahun 2023.
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
“Kedepan, bahwa untuk merubah undang-undang itu, harus betul-betul dipikirkan. Kenapa harus diubah, secara filosofi, yuridis, supaya kita tidak mengalami yang sama,” jelas Zulfikar, disalah satu hotel di Surabaya pusat, Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
“Sebenarnya MK hendak mengatakan, bahwa perubahan yang dilakakukan undang-undang waktu itu terhadap undang-undangan ASN salah,” tambahnya.
Karena itu, Zulfikar menyebut, lembaga independen pengawas sistem merit yang akan dibentuk sesuai Putusan MK No 121, dimaksud seperti yang pernah dibubarkan oleh Perpres Nomor 91 Tahun 2024, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Hakordia 2025, Kejari Tanjung Perak Tingkatkan Lidik Kasus Korupsi Laporan Masyarakat
“Cukup satu, seperti yang dulu saja,” pungksa Zulfikar, bahwa putusan MK harus dilaksanakan. (Hyu)
Editor : Redaksi