Potretkota.com - Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Ketua MK Dr. Suhartoyo S.H., M.H, mengutip Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Untuk diketahui, Pemohon atas nama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3), UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”
Pemohon menilai, Pasal ini bersifat imperatif, namun oleh karena dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) adanya prasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.” telah menimbulkan tafsir bahwa anggota Polri yang masih berstatus aktif dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu, asalkan jabatan tersebut dianggap atas perintah Kapolri.
Hal ini disebut Pemohon jelas bertentangan dalam negara hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 45, dimana pejabat yang menjalankan fungsi kekuasaan publik seharusnya bebas dari benturan kepentingan.
Baca juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan
Frasa “atau” justru membuat anggota Polri aktif dapat memegang dua peran yang saling tumpang tindih penegak hukum sekaligus pejabat di luar kepolisian.
Daftar anggota Polri dimaksud dalam gugatan tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Termasuk Pejabat Kepolisian aktif yang masih menduduki jabatan diluar Kepolisian atau yang tidak mempunyai sangkut paut dengan institusi Polri, diantaranya:
- Sekjen Kementrian Kelautan Dan Perikanan, Komjen Pol. Prof. Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H.,M.B.A.
- Lemhanas, Komjen Pol. Drs R.Z Panca Putra Simanjuntak, M.SI
- Sekjen Menkumham, Komjen Pol. Dr Nico Afinta, S.I.K, S.H., M.H
- Kepala BNN, Komjen Pol. Dr Marthinus Hukom, S.I.K, M.SI
- Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo, S.I.K., M.I.K
- Irjen Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Komjen Pol. Drs. I Ketut Suardana., M.S.I
- Irjen Kementrian Perdagangan RI, Komjen Pol. Putu Jaya Danu Putra.
- Kepala BNPT, Komjen Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
- Sekjen DPD RI, Komjen Pol. Muhammad Iqbal,.S.H., M.H.
- Ketua KPK, Komjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H.,M.H.
- Brigadir Jenderal Dover Christian di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono Sekjen Kementerian Usaha Kecil Menengah
- Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono Sekjen di Kmeneterian Kesehatan
- Komisaris JenderalPolisi Djoko Poerwanto Irjen Kementerian Kehutanan
- Brigadir Jenderal Ruslan Aspa Deputi Bidang Pengelolaan Bandara, Pelabuhan, dan Lalu Lintas Barang BP Batam
- Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Komisaris Besar Jamaludin Badan Penyelenggara Haji
- Inspektur Jenderal Pudji Prasetijano Hadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Sementara, mendapati putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman berharap Presiden Prabowo Subianto segera menarik anggota Kepolisian RI (Polri) aktif yang menduduki jabatan sipil.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja
Benny meyakini, Presiden Prabowo adalah presiden yang patuh terhadap konstitusi, apalagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat atau final and binding. "Presiden Prabowo adalah presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan” katanya melalui rilis, Jumat (14/11/2025).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai, anggota Polri aktif yang menduduki posisi jabatan sipil juga bisa diberi alternatif. Hal ini sesuai dengan putusan MK. “Nereka diminta memilih, apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” ujarnya. (Hyu)
Editor : Redaksi