Terdakwa Syamhudi Arifin PGRI 2 Ponorogo Menyesal dan Minta Maaf Penggunaan Dana Bos Tak Sesuai

potretkota.com
Terdakwa Syamhudi Arifin, S.E., M.M

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, menuntut Terdakwa Syamhudi Arifin, mantan Kepala Sekolah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2 Ponorogo, dengan pidana penjara 14 tahun 6 bulan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Terdakwa Syamhudi Arifin juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp25.834.210.590,82, dengan mempertimbangkan pengembalian Rp3.175.000.000, setelah dikurangi tersisa Rp22.659.210.590,82. Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka dipidana selama 7 tahun 3 bulan.

Baca juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Mendapati hal ini, Terdakwa Syamhudi Arifin dalam pledoinya minta maaf karena penggunaan dana bos tidak sesuai isinya. “Saya menyadari, penggunaan dana bos tidak sesuai isinya. Berakibat sanksi sosial,” katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/11/2025).

Sejak menjadi tahanan Kejaksaan di Kejati Jatim dan Lapas Porong, Terdakwa Syamhudi Arifin mengaku sudah banyak hikmah yang didapatkan. “Banyak hikmah yang saya petik untuk menjadi pribadi yang baik lagi,” ujarnya.

Baca juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta

Karena sudah tidak bisa memberi nafkah keluarga, Terdakwa Syamhudi Arifin memohon agar dihukum seringan-ringannya. “Saya manusia biasa dan tidak sempurna,” tambahnya menyesal atas kesalahan yang sudah dibuat.

Sementara, Dimas Triambodo SH penasihat hukum Syamhudi Arifin menyatakan, tidak ada niat Terdakwa untuk melalukan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2019-2024. “Laporan tidak sesuai prosedur, karena tidak ada pendampingan, pengawasan dan audit tahunan dari Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Baca juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Dari nilai total BOS Rp25.834.210.590,82, sudah digunakan Terdakwa Syamhudi Arifin untuk membayar operasional sekolah Rp9.392.573.005. “Uang tersebut untuk bayar staf serta honor guru, pembangunan sekolah, dan fasilitas lain,” imbuhnya, sudah sepatutnya nilai tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Untuk diketahui, Terdakwa Syamhudi Arifin didakwa korupsi BOS Rp25.834.210.590,82. Saat ini, Kejari Kabupaten Ponorogo telah menyita barang bukti 10 unit bus atas nama PT Alvaro Satya Trans, 2 avansa, dan satu unit pajero atas nama Sherina Arin Salsabila anak Terdakwa Syamhudi Arifin yang juga pendiri SMK Yayasan Keluarga Pirngadi (YKP) Ponorogo. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru