Cucu Curi Uang dan Perhiasan Nenek di Pasuruan Untuk Judi

potretkota.com
RS di Polsek Purworejo Kota Pasuruan.

Potretkota.com - Tak lama setelah mencuri uang nenek puluhan juta serta perhiasan, RS cucu tiri ditangkap Anggota Reskrim Polsek Purworejo Kota Pasuruan di Jalan Raya Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Plt Kapolsek Purworejo AKP Yudhi Prasetyo saat jumpa pers mengatakan, pencurian diketahui korban S setelah melihat CCTV. "Korban mengetahui identitas pelaku dan melaporkan ke kami," katanya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Menurut AKP Yudhi Prasetyo, pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira jam 03.00 Wib, di rumah S yang berada di Perum Sekar Asri Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo. 

Baca juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

"Saat akan melaksanakan ibadah sholat subuh, korban mengambil uang didompet untuk bersedekah. Namun korban mencari dompetnya tersebut tidak ditemukan," tambahnya.

"Korban juga sempat mengecek perhiasan berupa emas jenis kalung, gelang dan cincin namun juga tidak ada," imbuhnya, korban S mengaku uang Rp30 juta lebih dan perhiasan seharga Rp30 juta disimpan didalam lemari pakaian. 
 
Hasil pemeriksaan, Tersangka RS yang menjual perhiasan untuk judi online dan membeli sepeda motor. "Kemudian motornya dijual lagi," pungkas AKP Yudhi Prasetyo.

Baca juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Akibat perbuatannya, Tersangka RS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (dyt) 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru