Gaji dan Tunjangan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Setiap Bulan Tembus Rp45 Juta

potretkota.com
Terdakwa Ganjar Siswo Pramono.

Potretkota.com - Saat menjabat Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya, Gaji dan Tunjangan termasuk E-Performance yang diterima Terdakwa Ganjar Siswo Pramono,S.T., M.T tembus puluhan juta. 

“Seluruhnya berkisar antara Rp40 juta sampal dengan Rp45 juta,” jelas dakwaan dari Penuntut Umum, Ririn Indrawati SH. 

Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa

Gaji pokok, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) setiap bulan serta E-Performance yang diterima Terdakwa Ganjar Siswo Pramono tidak termasuk fasilitas lain disebut dalam dakwaan, yaitu mobil dinas, uang perjalanan dinas, rapat-rapat atau bimbingan teknis, makan minum, dan lainnya,

Meksi penghasilan resmi yang didapat Ganjar Siswo Pramono puluhan juta, pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2021, PNS angkatan tahun 2003 masih tetap menerima suap proyek dari perusahaan rekanan pelaksana pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya 

Pria yang lahir di Surabaya pada Nopember 1973, terpaksa pensiun dini dari PNS lantaran perkara suap dan gratifikasi terendus Kejaksaan, awal tahun 2024 lalu. Hasilnya, Kejaksan menyita uang Ganjar Siswo Pramono Rp3,6 miliar. 

Pemeriksaan Kejakaan terus berlangsung, Ganjar Siswo Pramono akhirnya masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Cabang Surabaya dan bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/11/2025). 

Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan

Dalam dakwaan menjelaskan, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono diduga menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD45.000 dari PT Calvary Abadi dan kurang lebih Rp4.969.393.005 dari perusahaan rekanan. 

Terdakwa Ganjar Siswo Pramono yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021 juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru