Korupsi Kolam Pelabuhan, Pelindo Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

potretkota.com
HES, EHY, AWB, F, MYC, dan DWS di Kejari Tanjung Perak.

Potretkota.com - Menanggapi masalah hukum yang saat ini sedang ditangani oleh rekan rekan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, pihak PT Pelindo Regional 3 menyampaikan bahwa pihaknya prihatin atas permasalaham yang terjadi dan menghormati sepenuhnya proses hukum sekaligus asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang dianggap terlibat dalam permasalahan dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Senior Manager Hukum dan Humas Karlinda Sari kepada media saat dikonfirmasi terkait permasalahan hukum yang menyangkut Pelindo. Menurutnya, seluruh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung merupakan kewenangan aparat berwenang yang saat ini masih terus berjalan, dan Pelindo mendukung upaya tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca juga: Pelindo Pastikan Operasional Jamrud Selatan Kembali Normal

“Kami menyampaikan keprihatinan atas permasalahan hukum yang terjadi di Pelindo. Dalam hal ini kami mendorong agar penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan profesional, sehingga memberikan kejelasan kepada publik serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Karlinda Sari, Jumat (28/11/2025).

Sehubungan dengan ditetapkannya beberapa pegawai sebagai tersangka, Karlinda mengatakan Pelindo tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Saat ditanya terkait kemungkinan dilakukan pendampingan hukum kepada sejumlah nama yang diduga terlibat, Karlinda menjelaskan dalam koridor aturan perusahaan, Pelindo akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan kepada pegawai yang bersangkutan.

Baca juga: Pekerja Bongkar Muat Tenggelam di Pelabuhan Tanjung Perak

“Pelindo memastikan bahwa kegiatan operasional dan pelayanan kepada pengguna jasa tetap berjalan normal, serta menjamin pelayanan publik tetap aman, lancar, dan profesional. Kami berkomitmen mendukung penuh seluruh proses hukum, sekaligus menjaga stabilitas layanan di seluruh lingkungan Pelindo Regional 3,” pungkas Karlinda Sari.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menyerat petinggi PT Pelindo Regional 3 ke Rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Mereka antara lain, inisial AWB Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 periode Oktober 2021 - Februari 2024, HES Division Head Teknik Pelindo Regional 3, EHH Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3.

“Bahwa HES, EHY, dan AWB secara bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak, tanpa surat penugasan baru dari Kemenhub terkait pemeliharaan kolam, tanpa adanya addendum perjanjian konsesi serta tanpa meminta kepada KSOP Utama Tanjung Perak untuk melakukan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung Perak sesuai kewajibannya dalam perjanjian konsesi,” jelas Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Darwis Burhansyah, S.H., M.H.

Baca juga: KSOP Tanjung Perak Masih Mencari Penyebab Kebakaran Kapal SPIL

Tak hanya itu, Kejaksaan juga membawa F Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode tahun 2020 - 2024, MYC Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS periode 2021 – 2024 dan DWS Manager Operasi dan Teknik PT APBS periode 2020 -2024.

“F, MYC, dan DWS tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan melainkan mengalihkan pekerjaan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak kepada vendor yakni PT SAI dan PT Rukindo,” imbuh Darwis Burhansyah. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru