Potretkota.com - Lilik Arijanto Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Erna Purnawati Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya, Syamsul Hariadi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, beserta stafnya Adi Gunita dan Heri Sunarya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Dalam persidangan, semua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum berdalih tidak mengetahui kalau terdakwa Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerima suap atau gratifikasi dari rekanan pemenang lelang.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Khususnya para saksi yang pernah terlibat satu atap saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang, periode tahun 2016 sampai 2021. Mereka adalah Syamsul Hariadi saat itu Kepala Bidang Pematusan dan Kepala Dinasnya (Kadis) Erna Purnawati.
“Saya taunya saat diperiksa Kejaksaan,” kata Erna Purnawati yang menunjuk otomatis Ganjar Siswo Pramono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ex officio Kepala Bidang.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Meski tidak tau menerima suap atau gratifikasi, Erna Purnawati memastikan jika ada persoalan pekerjaan, Ganjar Siswo Pramono selalu melaporkan kepadanya. “Karena dibawah saya, kalau ada permasalahan beliau laporkan,” akunya, semua pekerjaan terkait jalan dan jembatan dikerjakan Terdakwa.
Sementara, Syamsul Hariadi dan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, pernah mendatangi Pabrik PT Calvary Abadi di Mojokerto tahun 2017 lalu. Alasan mendatangi pabrik, selain saksi kenal Hanny Avianto Direktur PT Calvary Abadi juga memastikan hasil produksi baik.
Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
Namun, Syamsul Hariadi tidak tau jika pabrik box culvert, U-Ditch (saluran air berbentuk U), paving stone langgaran Pemkot Surabaya memberikan uang kepada Terdakwa Ganjar Siswo Pramono. “Saya tau pas Pemeriksaan. Pak Ganjar menerima sekian,” tambahnya.
Mendapat keterangan saksi Erna Purnawati ataupun Syamsul Hariadi, yang tidak tau ada suap atau gratifikasi, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, S.H., M.H pun heran. “Saya heran, saksi tidak tau tapi orang luar tau,” ucapnya. (Hyu)
Editor : Redaksi