Potretkota.com - Direktur PT Tiara Multi Teknik, Yusuf ST diperiksa Kejaksaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (23/12/2025) kemarin.
Pria kelahiran Gresik 1966 ini diperiksa atas dugaan suap atau gratifikasi yang menjerat Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pensiunan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Baca juga: Sidang Ganjar Pemkot Surabaya, Ahli Nilai Pengakuan Sepihak Tak Cukup Menjerat Terdakwa
Dalam persidangan, Yusuf mengaku mengenal Ganjar Siswo Pramono pada saat tanda tangan proyek Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Lingkar Luar Timur, Ruas Frontage Nambangan-Kyai Tambak Deres) dan Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Jalan Lingkar Luar Barat, Jl Lingkar Luar Barat, Ruas Kel Sememi- Kec.Benowo), tahun 2018-2019 lalu.
Saat itu, pekerjaan di Lingkar Luar Timur, Ruas Frontage Nambangan - Kyai Tambak Deres Rp101,425,709,645 dan Jalan Lingkar Luar Barat, Jl Lingkar Luar Barat, Ruas Kelurahan Sememi - Kecamatan Benowo Rp124,088,261,646.
Jangka waktu setahun, Yusuf mengaku mendapat proyek multiyears total Rp225 miliar lebih dari Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Karena tidak punya uang sebanyak itu, dibuatlah KSO atas nama PT Prasasti Tiara Ayunda. Dengan komposisi saham sharing keikutertaan modal yaitu, PT Citra Prasasti Konsorindo atau ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) PT Cipta Prasast Konsorindo 42,5%, PT Tiara Multi Teknik 37,5%, dan PT Tirta Restu Ayunda 20%.
Meski modal Kerja Sama Operasi (KSO) PT Tiara Multi Teknik 37,5%, Yusuf dipercaya menjadi pimpinan proyek. “Saya ketemu Pak Ganjar kurang lebih 5 kali,” katanya.
Pertemuan tersebut, antara lain tanda tangan kontrak, ada permasalahan pekerjaan, keterlambatan. Yusuf berdalih, saat itu pekerjaan sudah sesuai prosedur.
Yusuf juga membantah memberikan uang Rp450 juta kepada Ganjar Siswo Pramono. “Saya diasumsikan memberikan uang. Tapi saya secara pribadi tidak pernah memberikan apa pun,” kilahnya, pihaknya hanya menyiapkan dana taktis untuk oknum ormas atau LSM.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa Ganjar Siswo Pramono. Namun, pemberian uang Rp450 juta tidak lengsung diberikan Yusuf diruang kerjanya. “Ada seorang yang memberikan uang, tapi saya lupa siapa orangnya,” pungkasnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
Apakah Pemenang Sudah Ditentukan?
Proyek Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Lingkar Luar Timur, Ruas Frontage Nambangan-Kyai Tambak Deres) dan Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Jalan Lingkar Luar Barat, Jl Lingkar Luar Barat, Ruas Kel Sememi- Kec.Benowo), tahun 2018 lalu sempat dilelang oleh Pemkot Surabaya.
Sayangnya, lelang terbuka yang dibuat oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Pematusan Pemkot Surabaya tersebut terlihat publik kesannya hanya formalitas. Apakah pemenang sudah ditentukan?
Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 Jalan Lingkar Luar Barat, Jalan Lingkar Luar Barat ruas Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo dengan kode tender 8096010, nilai pagu Rp142.051.250.000 dan HPS Rp138.898.481.985, RUP 15296348, tidak menggunakan Reverse Auction.
Pun demikian, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 Jalan Lingkar Luar Timur (Ruas Frontage Nambangan - Kyai Tambak Deres), kode tender 8095010, nilai pagu Rp123.750.000.000 dan HPS Rp114.734.677.714, Kode RUP 15296349, tidak menggunakan Reverse Auction.
Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
Hasil pantauan LPSE Pemkot Surabaya, baik Tender Kode 8096010 dan 8095010, sudah diikuti oleh ratusan peseta tapi tidak ada pemenang berkontraknya.
Entah bagaimana PT Prasasti Tiara Ayunda akhirnya bisa mengerjakan proyek ratusan miliar milik Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi