Potretkota.com - Chief Executive Officer (CEO) atau Pengelola RS Pura Raharja, Muh. Ishaq Jayabrata, MARS dan Direkturnya dr. Ary Sylviati, M.Kes, melakukan rapat penting Pengarahan Kinerja 2026, Rabu (31/12/2025).
Agenda rapat nomor 599/DIR-RSPR/XII/2025, meminta agar seluruh Kepala Bagian, Kepala Unit dan Penanggung Jawab wajib hadir diruang pertemuan Lantai 5, dimulai Pukul 13.00 Wib. Entah apa yang dibahas?
Baca juga: KORPRI Jatim Apresiasi Rasiyo atas Penyelamatan Aset RS Pura Raharja
Mendapati rapat yang wajib dihadiri jajaran RS Pura Raharja, Potretkota.com berusaha datang untuk konfirmasi soal tudingan pemalsuan akta otentik perpanjangan jabatan CEO termasuk keabsahan Direktur RS Pura Raharja, milik Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur (Jatim) bentukan KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Jatim.
Awalnya kedatangan Potretkota.com di RS Pura Raharja disambut baik oleh petugas keamanan, dengan memfoto ID Card dan KTP. Namun, sesaat menyebut nama CEO ataupun Direktur, dua security terlihat binggung. “Silahkan menunggu,” ujarnya, sembari menghubungi seseorang.
Tak lama, Suryanto seseorang yang mengklaim sebagai ajudan Direktur RS Pura Raharja Ary Sylviati, datang dan meminta menunggu arahan dari Sekretaris RS Pura Raharja. “Kalau mau wawancara tunggu sebentar,” ucapnya, pergi keatas meninggalkan Potretkota.com.
Baca juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja
Hanya sebentar, Suryanto datang lagi dan meminta Potretkota.com meninggalkan lokasi ruang tunggu RS Pura Raharja.
“Ibu tidak bisa ditemui, banyak agenda,” pintanya, agar tidak ada wawancara dan meminta pergi meninggalkan RS Pura Raharja, Jl. Pucang Adi No 12-14 Surabaya.
Baca juga: Juru Bicara Gubernur Khofifah Jabat Direktur RS Pura Raharja
Untuk diketahui, Ishaq sempat mendapat ancaman 1x24 jam dari pengacara KORPRI Jatim untuk meninggalkan jabatan RS Pura Raharja, yang rencana digantikan eks Direktur Utama RSUD dr. Soetomo Prof. Dr. Joni Wahyuhadi Sp.BS.
Karena tak diindahkan, bukan gertak sambal, Rabu (31/12/2025) sore pengacara resmi melaporan Ishaq Jayabrata ke SPKT Polda Jatim. Laporan soal dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, yang diatur dalam Pasal 266 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi