DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

potretkota.com
Pemasangan Tiang dan Kabeli Wifi di Kota Pasuruan.

Potretkota.com - Kota Pasuruan merupakan salah satu surga perusahaan penyedia wifi. Tak heran, jika penataan tiang dan kabel semerawut, terlebih non kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Hal ini mendapat sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar Wahyudi, S.E., M.M. "Kami mendorong Dinas PU dan perizinan selaku eksekutif untuk tidak menambah jumlah provider di Kota Pasuruan,” katanya, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Anggota DPRD Kritik Kinerja Wali Kota Pasuruan

“Karena saat ini sudah ada 13 perusahaan dan setiap provider memiliki tiang sendiri yang membuat pemandangan kota Pasuruan menjadi kota tiang dan kabel sengkurat," tambahnya. 

Bahrudien juga menyampaikan, bahwa di satu titik bisa sampai ada enam tiang provider dan diatasnya terdapat kabel yang melintang seperti halnya yang berada di pusat Kota Pasuruan. Antara lain di Jalan Pahlawan (Kantor Walikota) dan Jalan Balaikota Pasuruan (Rumah Dinas Sekretaris Daerah, Rumah Dinas Wakil Walikota dan Kantor DPRD Kota Pasuruan).

"Mereka kebanyakan melanggar izin 5 titik pemasangan tiang tapi kenyataanya bisa 7 bahkan lebih dengan mengkondisikan Ketua RT, RW sampai Lurah. Ini yang menambah rusaknya tatanan Kota Pasuruan menjadi kota kabel dan tiang," jelas Bahrudien.

Baca juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan agar membuat Peraturan Walikota yang mengatur terkait kontribusi provider kepada PAD Kota Pasuruan melalui beragam skema seperti yang sudah dilakukan kota lainya, misalnya saja Mojokerto dan Yogyakarta.

"PAD bisa ditambah dari provider, misalnya melalui skema sewa lahan untuk tiang wifi dan kabel atau Pemkot Pasuruan melakukan ground breaking untuk penempatan kabel wifi sehingga tidak menjadi kota kabel semrawut seperti sekarang," imbuh Burhanudin.

Sementara, Muhammad Munif Anggota DPRD Kota Pasuruan dari Partai Golkar mengungkapkan, pengurusan izin paling sering menjadi acuan ada larangan sanksi. "Sangat penting untuk memahami bahwa menggunakan Rumija (Ruang Milik Jalan) tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang serius karena mengakibatkan gangguan fungsi jalan,” urainya.

Baca juga: Nik Sugiarti Terpilih Ketua Partai Golkar Kabupaten Pasuruan

Munif tak memungkiri ada 13 perusahan penyedia wifi yang menancapkan tiangnya di pusat Kota Pasuruan, maupun di jalan masuk perumahan bahkan gang di pemukiman penduduk yang kebanyakan disinyalir tidak memiliki izin resmi karena dipasang secara sembunyi sembunyi yang mencatut nama perusahaan besar.

"Provider harus mendapatkan surat dari UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan setempat sebelum izin dari DPMPTSP terbit. Dengan memberikan Kewajiban Jaminan yakni pemohon diwajibkan menyetor Jaminan Bongkar atau Jaminan Pemulihan dalam bentuk garansi bank. Jika setelah proyek selesai jalan tidak dikembalikan seperti semula, uang ini akan digunakan pemerintah untuk perbaikan," pungkas Munif. (dyt)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru