Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (Randalev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Ikmal Putra di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ikmal Putra yang sekarang sudah dipindah ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim ini dengan gamblang menjelaskan soal anggaran jaring aspirasi masyarakat (jasmas) atau pokok-pokok pikiran (pokir) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim).
Baca juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Namun sayang, saat KPK bertanya soal hibah Non Pokir, Ikmal Putra tak bisa menjawabnya peruntukan anggaran saat awal Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim, total Rp29.586.924.078.330.
Antara lain Hibah Non Pokir:
Baca juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
- Tahun 2019 Rp6.409.352.766.260.
- Tahun 2020 Rp6.976.913.743.850.
- Tahun 2021 Rp6.873.371.746.648.
- Tahun 2022 Rp2.964.060.751.500.
- Tahun 2023 Rp3.153.661.931.740.
- Tahun 2024 Rp3.209.563.138.332.
Termasuk Rusmin Kepala Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim yang dipindah ke pejabat fungsional Abdi Muda di Setdaprov Jatim.
“Kalau pokir dari legeslatif, kalau non pokir dari kunjungan Kepala Daerah. Biasanya non pokir digunakan untuk MUI, Pramuka,” katanya berhenti tak meneruskan keterangan secara utuh, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Hakim Tipikor Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah di Pokir Kusnadi
“Sesuai aturan tidak boleh terus menerus mendapat bantuan,” tambah Rusmin.
Rusmin lantas kembali ke pokir DPRD Jatim. “Tahun 2019 tidak semua mengusulkan nama aspirastor. Nama aspirastor anggota dewan,” ujarnya, karena saat itu pengajuan dilakukan secara manual bukan pakai SIPD atau Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. (Hyu)
Editor : Redaksi