Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sucipto, pemilik sekaligus Direktur CV Cipto Makmur Jaya, atas dugaan pemberian suap kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dengan total nilai mencapai Rp950 juta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Johan Dwi Junianto dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
“Terdakwa didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dengan maksud tertentu, yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Johan Dwi Junianto.
Menurut KPK, awalnya Terdakwa Sucipto mendatangi Yunus Mahatma Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Soekandar, dan menyampaikan akan mengerjakan proyek pembangunan pavilion atas persetujuan Sugiri Heru Sangoko orang dekat Sugiri Sancoko.
Baca juga: Aries Agung Paewai Akhirnya Penuhi Panggilan Sidang Dugaan Pemerasan Isu Perselingkuhan
“Karena sebelumnya Sugiri Sancoko memerintahkan kepada Yunus Mahatma untuk urusan pekerjaan di RSUD Dr Harjono Soekandar yang menentukan kontraktornya adalah Sugiri Heru Sangoko,” tambah Johan Dwi Junianto.
Selain memberikan uang kepada Bupati Sugiri Sancoko, Terdakwa Sucipto sebagai kontraktor juga menyetor uang kepada Mujib Ridwan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) sekaligus Wakil Direktur RSUD Dr Harjono fee 10 persen dari nilai kontrak Rp14.030.930.030,81.
Baca juga: Ganjar Pemkot Surabaya Akui Terima Uang dari Kontraktor
“KPK menilai praktik pemberian kepada Kepala Daerah seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan publik dan merusak tata kelola pemerintahan. Karena itu, perkara ini kami bawa ke Pengadilan agar diuji secara terbuka,” pungkasnya.
Sementara, Budiarjo Setiawan SH penasihat hukum Terdakwa Sucipto tak melakukan perlawanan terhadap dakwaan KPK. “Klien kita didakwa melakukan suap kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui komitmen fee yang diatur oleh kepala rumah sakit. Jadi pengadaan tidak sesuai prosedur sudah diatur,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi