Potretkota.com - Terungkap dalam persidangan, Sugiri Heru Sangoko kontraktor asal Surabaya berpacaran dengan Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo.
Hal ini diakui Sugiri Heru Sangoko di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. "Iya pacar. Ya Begitulah. Mohon doa restunya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera kita resmikan," akunya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Kusnadi
Padahal, sidang sebelumnya Lely sapaan akrab Relelyanda Solekha Wijayanti menyangkal berpacaran dengan Heru nama panggilan singkat Sugiri Heru Sangoko. Bagi Lely, pria yang punya banyak usaha itu merupakan teman dekatnya yang sering membantu kegiatan PDI Perjuangan di Ponorogo.
Saking dekatnya, Heru berani menerima uang dari Terdakwa Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya, dirumah Lely kawasan Sawojajar Ponorogo.
"Sekali dirumah Lely, hanya Rp200 juta," kata Heru, uang langsung dimasukkan Sucipto kedalam mobilnya disaksikan oleh Daris Fuadi.
Tak sekali, Heru pemilik usaha PT Giri Bangun Sentosa juga beberapa kali menerima uang dari Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Soekandar, dr. Yunus Mahatma, Sp.P.
Uang di berikan Yunus kepada Heru, total Rp600 juta. Dengan rincian, Rp200 juta dan Rp 200 juta, dua kali diberikan Yunus saat di rumah Heru kawasan Rungkut Surabaya dan Rp200 juta di Kediri.
Menurut Heru, uang yang diberikan Yunus bagian dari pembayaran utang piutang saat Sugiri Sancoko maju Pilkada Bupati Ponorogo 2019 silam, kurang lebih Rp33 miliar. Dari sekian banyak utang Sugiri Sancoko, pria yang menjunjung tinggi seni tari tradisional Reog ini mengaku, hanya dibayar Rp7 miliar. “Sisanya belum dibayar,” singkatnya.
“Saya anggap, pemberian itu sebagai angsuran atau cicilan Sugiri Sancoko kepada saya,” tambah Heru.
Pernah suatu saat, karena istri sah sakit, Heru yang juga sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024-2028 menagih utang kepada Sugiri Sancoko, namun hanya diberikan Rp35 juta.
“Pernah istri sakit di Singapura, pas engga punya uang, saya nagih utang dikasih Rp35 juta. Langsung saya tendang mejanya, bener itu, saya marah. Walaupun Bupati saya engga takut, saya ngomong gitu. Karena ini berhubungan dengan nyawa istri, saya harus tegas dan berani,” jelas Heru bernada kesal.
Baca juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
“Setelah itu saya engga pernah pernah hubungi lagi, percuma. Setiap saya telepon engga pernah diangkat,” imbuhnya.
Heru menyampaikan, berani menerima uang dari Yunus Mahatma beberapa kali karena ada perintah dari Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.
Perintah tersebut dibenarkan oleh Yunus Mahatma. “Saya ketemu Pak Heru di Rumah Dinas Bupati. Ada pembahasan utang kepada Pak Heru, broker pencalonan Bupati. Saat itu ada yang disampaikan Bupati. Pak Dir, saya punya tanggungan sama Pak Heru, sekiranya Pak Heru punya punya proyek, kasih saja,” urainya.
Fee proyek rumah sakit kemudian diberikan kepada Heru sejak tahun 2022 sampai 2023. “Dan untuk tahun 2024 diminta sendiri oleh Bupati untuk keperluan Pilkada,” ungkapnya.
Karena terlalu banyak pekerjaan, Yunus tidak ingat uang yang sudah diterima dari Terdakwa Sucipto maupun diberikan kepada Heru. “Saya lupa,” dalihnya, meminta agar Hakim tidak memarahinya.
Karena itu, Yunus memerintahkan Mujib Ridwan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) sekaligus Wakil Direktur RSUD Dr Harjono Soekandar, agar dapat mengatur pemenang lelang paviliun dan proyek lainnya di RSUD Dr Harjono Soekandar.
“Saya melaksanakan sesuai perintah, bahwa yang mengerjakan Paviliun itu Pak Cipto,” dalih Mujib Ridwan.
Baca juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
Proyek RSUD Dr Harjono Soekandar, disebut Mujib Ridwan tak sedikit. Sejak menjabat PPKOM, tahun 2023 ada 5 paket pekerjaan, tahun 2024 ada 2 paket pekerjaan dan tahun 2025 ada 2 paket pekerjaan. “Perintah Direktur siapapun pemenangnya harus setor fee 10 persen,” ujarnya,
Untuk mengerjakan paket pavilion RSUD Dr Harjono Soekandar dengan anggaran Rp14.030.930.030,81, Terdakwa Sucipto sudah memberikan fee Rp950 juta.
Sementara, Budiarjo Setiawan SH penasihat hukum Terdakwa Sucipto menegaskan, untuk Yunus Mahatma sudah ditetapkan Tersangka oleh KPK, November 2025 lalu terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, gratifikasi, dan fee proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sedangkan, Mujib Ridwan dalam persidangan ada perintah dari Majelis Hakim agar ikut serta masuk dalam perkara, Pasal 55 yang diubah menjadi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
“Jadi tadi fakta persidangan, Terdakwa Sucipto tidak secara langsung mengenal Bupati Sugiri Sancoko dan tidak paham soal utang piutang. Setahu dia (Sucipto) ini adalah komitmen fee pengerjakan proyek 10 persen itu,” pungkas Budiarjo. (Hyu)
Editor : Redaksi