Potretkota.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membantah menerima aliran dana hibah dari Kusnadi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024.
Aliran tersebut, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, Gubernur Khofifah dan wakilnya dituding menerima bagian fee pokir 30 persen, termasuk jajarannya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.
Baca juga: Jaksa KPK Tak Singgung Berkas Hibah Pokir yang Hilang Saat Periksa Gubernur Khofifah
“Tidak benar itu,” kata Khofifah, Kamis (12/2/2026), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (11/2/2025).
Menurut Khofifah tuduhan Kusnadi tidak mendasar. “Tuduhan dari almarhum (Kusnadi) ada ijon ke Gubernur 30 persen, Wagub 30 persen, Sekda 10 persen, OPD-OPD 3 sampai 5 persen,” ujarnya.
Baca juga: Almarhum Kusnadi DPRD Jatim Pernah Diancam Clurit Usai Data Proposal Hibah Pokir Hilang
“Kawan-kawan, OPD di Pemprov itu ada 64 OPD. 64 itu kalau kali 3 saja berapa? Hampir 200. Kalau kali 4 berarti sekitar 250-an. Kalau kali 5 berarti 300 lebih. Kan sudah rasanya tidak rasional,” tambahnya.
Khofifah hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya dikawal ketat oleh pengacaranya, yaitu Syaiful Maarif, Edward Dewaruci, Dedy Prasetyo serta biro hukum Pemprov Jatim. (ASB)
Baca juga: GPRB Minta KPK Usut Aktor di Balik Hilangnya Data Pokir DPRD Jatim
Editor : Redaksi