Panitia Lelang Dinas Pendidikan Jatim Dapat Bagian Rp30 Juta

potretkota.com
Aris Suharjono.

Potretkota.com - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMK Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur tahun anggaran 2017 mengungkap fakta mencengangkan. Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) disebut menerima fee puluhan juta rupiah setelah proses penentuan pemenang tender.

Ketua Pokja 90, Aris Suharjono mengakui menerima uang sebesar Rp30 juta dari Jimmy Tanaya yang kemudian dibagikan kepada anggota Pokja. Ia merinci pembagian tersebut, yakni Rp10 juta untuk dirinya, Rp5 juta untuk masing-masing anggota, dan Rp7,5 juta untuk sekretaris.

Baca juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

“Uang itu diterima setelah proses lelang selesai. Saya bagikan ke teman-teman,” ungkap Aris di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Meski mengetahui adanya perusahaan penyedia alat kesehatan yang mendaftar, Aris Suharjono bersama Pokja 90 tetap memenangkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Buana Jaya Surya (BJS), PT Lintang Utama Nusantara (LUN), PT Tunas Maju Bersama (TMB), PT Berkah Pro Medika (BPM), PT Desina Dewa Rizky (DDR), PT Delta Sarana Medika (DSM), dan PT Multi Centra Alkesindo (MCA).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Hinu Unggul, anggota Pokja 90 yang telah pensiun sebagai staf Dispendik Jatim. Ia mengaku pernah menerima uang sebesar Rp5 juta, namun telah mengembalikannya kepada negara.

Baca juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun

“Saya pernah menerima rezeki Rp5 juta, tapi sudah saya kembalikan ke negara,” ujarnya, terkait uang yang diterima pada 2017 setelah pengumuman pemenang lelang.

Unggul juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Jimmy Tanaya di ruang kerja Syaiful Rachman saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim. “Saya dipanggil dan dikenalkan, kalau ini nanti pemenangnya,” tambahnya.

Tak lama berselang, Unggul mengaku kembali dipanggil oleh Hudiyono saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jatim. “Saya diberi flashdisk yang berisi dokumen paket pekerjaan,” ujarnya.

Baca juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

Dokumen tersebut berisi tujuh paket pekerjaan yang akan dilelang dengan nilai ratusan miliar rupiah, baik untuk SMK negeri maupun swasta.

Pernyataan Aris dan Unggul dalam sidang dibantah Terdakwa Jimmy dan Syaiful. “Tidak benar,” sangkalnya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru