Negara Rugi Rp300 Juta

Solar Ilegal 930 Liter dari Blora ke Kotawaringin Barat Gagal Dikirim Melalui Jalur Laut Tanjung Perak

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Dit Polairud bersama Bid Humas Polda Jatim merilis hasil ungkap kasus penyelundupan BBM bersubsidi dari Jawa Tengah ke Kalimantan Tengah, Kamis, (23/04/2026).

Potretkota.com - Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan liter solar yang hendak dikirim ke luar pulau.

Direktur Polairud Polda Jatim, Arman Asmara, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya distribusi solar ilegal dari Blora menuju Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melalui jalur laut.

Baca juga: Gus Pesantren di Galis Bangkalan Terduga Pelaku Cabul Santriwati Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Petugas menemukan ratusan liter solar yang diangkut tanpa dokumen resmi dan diduga akan dikirim ke luar pulau,” ujar Arman, Kamis, (23/04/2026).

Tim Gakkum Polairud kemudian melakukan pemantauan dan pemeriksaan di kawasan pelabuhan. Hasilnya, sebuah truk yang akan naik kapal terindikasi membawa muatan mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan 31 jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di sisi bak kendaraan.

Total BBM yang diamankan mencapai kurang lebih 930 liter. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan serta menetapkan satu orang tersangka berinisial NNG.

Menurut Arman, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkannya ke jerigen untuk dikirim ke luar daerah.

“Hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa dan selang sebelum dikirim ke luar daerah,” jelasnya.

Baca juga: Warga Laporkan Penyidik Reskrim Polres Sumenep ke Polda Jatim

Untuk mengelabui petugas, BBM tersebut disamarkan dengan barang lain agar tampak seperti muatan biasa.

“Ditaruh di bawah truk yang sudah didesain dan dikamuflase dengan karung, seolah-olah itu barang sapu seperti sapu lidi dan sapu ijuk,” katanya.

Guna memastikan jenis BBM, kepolisian turut melibatkan Pertamina dalam uji laboratorium serta berkoordinasi dengan Pelindo.

Baca juga: Inovasi Humanis Ditlantas Polda Jatim Wujudkan Pelayanan Prima Menuju WBBM

“Dari hasil pengecekan dan uji lab, dapat dipastikan BBM tersebut adalah solar bersubsidi yang akan diperjualbelikan,” tegasnya.

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Tersangka kini dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru